Metro Kibang, Lampung Timur (humas kemenag)---H. Agus Salim, S.Ag., M.Pd, Penyuluh Agama Islam Fungsional sekaligus Ketua Pokjaluh Lampung Timur hadiri Safari Ramadhan Tingkat Kecamatan Metro Kibang. Safari kali ini menjadi yang terakhir di tingkat Kecamatan. Hadir pula forkopimcam, Kepala Desa Purbosembodo, Tokoh Agama, serta tokoh masyarakat. Kegiatan dilaksanakan di Masjid Al-Mujahidin Desa Purbosembodo Kecamatan Metro Kibang Lampung Timur. Selasa, 19/03/2025.
Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan yaitu shalat isya dan tarawih berjamaah, kemudian dilanjutkan dengan acara yang lain seperti pembacaan Ayat Suci Al-Quran, Shalawat, Sambutan-sambutan, serta tausiyah.
Drs. Heriyansyah Camat Metro Kibang menyampaiakan dalam sambutannya, Kegiatan ini menjadi salah satu cara mendekatkan diri Kepada Allah SWT dan menjalin silaturahmi dengan warga agar lebih akrab dengan pemerintah. "Saya senang sekali bertemu dengan warga karena mereka sangat antusias mengikuti kegiatan ini, tentu kegiatan ini akan selalu kita laksanakan di Ramadhan berikutnya. " tuturnya.
Hal yang istimewa dari penutupan Safari Ramadhan tingkat kecamatan kali ini adalah pengisi tausiyah, yakni Ketua Pokjaluh Lampung Timur H. Agus Salim, S. Ag., M.Pd yang juga merupakan Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Kecamatan Metro Kibang.
Pada Kesempatan kali ini Agus Salim menyampaikan tausiyah tentang Zakat Fitrah dan Fidyah. Materi ini sangat cocok disampaikan pada bulan Ramadhan seperti saat ini. Agus Salim menerangkan, Ada kewajiban membayar zakat fitrah sebelum pelaksanaan tiba hari raya Idul fitri. Hal itu disampaikannya kepada jamaah masjid Al-Mujahidin. "zakat berasal dari bahasa Arab yang artinya bersih, membersihkan. Sedangkan menurut istilah adalah seseorang yang mengeluarkan zakatnya untuk membersihkan harta dan dirinya, maka sangat penting bagi kita untuk melaksanakan zakat ini, " Tegasnya.
Selanjutnya Agus Salim juga menjelaskan tentang Fidyah.
"Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah." tutur Agus Salim.
