Lampung Timur – Upaya memperkuat legalitas pondok pesantren terus digencarkan. Dalam kunjungan kerja ke wilayah ini, Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKI) serta Plt. Penyelenggara Pendidikan Madrasah (Pemad) Kemenag Lampung Timur, **H. Ahmad Tsauban, S.Ag.**, menegaskan pentingnya percepatan pengajuan izin operasional bagi pesantren yang telah memenuhi syarat.*
Dalam arahannya, Ahmad Tsauban menekankan agar pesantren yang sudah memenuhi ketentuan segera mengajukan izin operasional. Sementara itu, bagi yang masih terkendala persyaratan, diharapkan dapat segera melengkapi item-item yang dibutuhkan agar dapat memperoleh legalitas resmi dari Kementerian Agama.
*"Kami ingin memastikan bahwa seluruh pondok pesantren dapat beroperasi dengan status hukum yang jelas, sehingga kegiatan pendidikan dan pembinaan santri berjalan lebih optimal,"* ujarnya.
Arahan ini diharapkan dapat mendorong pesantren di Lampung Timur untuk segera menyelesaikan proses administrasi dan memenuhi standar yang ditetapkan, guna memastikan keberlanjutan pendidikan berbasis keislaman yang lebih berkualitas.
