Pasir Sakti – Senin (17/03/2025), sebuah langkah besar dalam penguatan legalitas rumah ibadah terjadi di Desa Rejomulyo. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasir Sakti menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Masjid Al-Iman serta rekomendasi bantuan bagi Musholla Al-Hidayah dan Masjid Al-Iman. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan rumah ibadah sebagai pusat spiritual dan sosial masyarakat.
Penyerahan SKT dan rekomendasi bantuan dilakukan langsung oleh Kepala KUA Pasir Sakti, H. Rahmat Syah, S.Ag., MM, kepada Nur Amin, selaku pengurus masjid dan musholla. Dalam sambutannya, H. Rahmat Syah menekankan bahwa legalitas rumah ibadah bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya memastikan keberlangsungan kegiatan keagamaan yang aman, tertib, dan berdaya guna.
"Legalitas ini adalah wujud perlindungan dan dukungan bagi masjid dan musholla agar semakin berkembang serta menjadi pusat aktivitas keagamaan yang lebih baik," ujar Rahmat Syah.
Tak hanya sebatas administrasi, KUA Pasir Sakti juga memberikan rekomendasi bantuan bagi kedua rumah ibadah tersebut. Bantuan ini diharapkan dapat memperbaiki fasilitas serta meningkatkan kegiatan keagamaan bagi masyarakat sekitar.
Nur Amin, selaku pengurus, menyambut baik langkah ini dan mengapresiasi perhatian yang diberikan oleh KUA Pasir Sakti. “Kami berterima kasih atas dukungan ini. Semoga masjid dan musholla semakin berkembang serta memberi manfaat lebih besar bagi umat,” tuturnya.
Acara ini ditutup dengan penyerahan simbolis dokumen dan foto bersama sebagai bentuk pencatatan sejarah bagi penguatan rumah ibadah di Desa Rejomulyo. Dengan adanya SKT dan rekomendasi bantuan ini, Masjid Al-Iman dan Musholla Al-Hidayah kini lebih siap menjadi pusat spiritual yang berdaya guna bagi masyarakat.
