Pasir Sakti, 3 Maret 2025* – Terobosan digitalisasi wakaf semakin nyata di Lampung Timur. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasir Sakti, Hi. Rahmat Syah, S.Ag., M.M., hari ini menandatangani E-Wakaf untuk dua lokasi di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti.
Dua lokasi tanah wakaf ini masing-masing seluas 300 m², diperuntukkan bagi Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) Sabilul Hidayah. Lokasi pertama diwakafkan oleh Siti Khotijah, sementara lokasi kedua oleh Mas’ud Ulum. Kedua wakaf tersebut disahkan dengan pelaksana nadzir Safrudin Helmi Sufyan, Nadzir NU Kecamatan Pasir Sakti, serta disaksikan oleh dua saksi, Muhlasin dan Mahfudi.
Rahmat Syah menegaskan bahwa E-Wakaf menjadi langkah modern dalam pencatatan wakaf yang lebih transparan, akuntabel, dan minim risiko kehilangan data. "Dengan sistem ini, legalitas tanah wakaf lebih terjamin dan tidak lagi rentan terhadap sengketa di masa depan," ujarnya.
Penerapan E-Wakaf di Pasir Sakti ini mendapat respons positif dari berbagai pihak. Nadzir NU Kecamatan Pasir Sakti, Safrudin Helmi Sufyan, menyatakan bahwa kemudahan administrasi digital ini mendukung kelancaran pengelolaan tanah wakaf. "Harapannya, TPQ Sabilul Hidayah dapat segera berkembang sebagai pusat pendidikan Al-Qur’an yang bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Langkah digitalisasi ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memodernisasi layanan keagamaan. Dengan adanya E-Wakaf, harapan untuk pengelolaan aset wakaf yang lebih baik dan terintegrasi semakin nyata.