Lampung Timur (Inmas). Kepala KUA Marga
Tiga, Drs. H. Tongat, M.Sy. kembali menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar
berikut Nomor Statistik Majelis Taklim yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Lampung Timur kepada perwakilan Pengurus Majelis Taklim se Kecamatan
Marga Tiga.
Penyerahan dilaksanakan di ruang kerja Kepala KUA kecamatan Marga Tiga seusai pelaksanaan pencatatan pernikahan dalam kantor pada hari Selasa (3/8/2021).
“Sampai dengan
hari ini sudah 31 SKT yang kita distribusikan dari 31 Majelis Taklim yang ada
di kecamatan Marga Tiga. Jadi Alhamdulillah, seluruh Majelis Taklim di kecamatan
Marga Tiga ini semuanya sudah mempunyai ijin operasional”. terang Tongat.
Dalam kesempatan
yang sama, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Marga Tiga, H. Sugeng Riyadi,
S.Ag. mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus Majelis Taklim yang
telah merespon himbauan Kementerian Agama untuk mendaftarkan diri di kantor Kementerian
Agama Kabupaten Lampung Timur melalui KUA setempat dengan biaya Nol Rupiah
alias gratis.
“Ini dilakukan
guna tertib administrasi dan menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku di
Indonesia berdasarkan PMA Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim” paparnya
lebih lanjut.
Selanjutnya Majelis taklim
yang sudah memperoleh SKT/Ijin Operasional dan Nomor Statistik akan diberikan
pembinaan secara berkesinambungan oleh KUA dengan kunjungan rutin dari para
Penyuluh Agama Islam dan diberi Buku Pedoman Pengelolaan Majelis taklim dan
Silabusnya. Semua ini sebagai bentuk kepedulian Kementerian Agama agar Majelis
Taklim dapat meningkatkan program penyuluhan dan pembinaan di tengah-tengah
masyarakat.*** (SPBP)