Search

KUA Metro Kibang beri Pelayanan Konsultasi Wali Nikah

KUA Metro Kibang beri Pelayanan Konsultasi Wali Nikah

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Metro Kibang memberikan layanan konsultasi Wali nikah untuk pernikahan Indah Nurlela dan Anggi Tri Setia Widiartoro dengan Wali Sungkono warga Desa Kibang. Konsultasi dilayani langsung oleh Kepala KUA Metro Kibang Drs. H. Em Sapri Ende, M.Sy. Rabu, 19/02/2025

Konsultasi tesebut membahas mengenai Taukil Wali, sebab Wali nikah yang seharusnya menikahkan tidak bisa menikahkan karena suatu hal. Em Sapri memberikan penjelasan rinci dan transparan agar masyarakat mendapat kejelasan dan keyakinan tentang proses perwalian dalam pernikahan, memastikan bahwa setiap langkah diambil sesuai syariat. "Meskpin Wali tidak bisa menikahkan, tentu ada prosedur yang harus dilakukan agar pernikahan sah dimata hukum dan agama, " Tuturnya. 

Konsultasi mengenai wali nikah menjadi hal penting yang harus menjadi perhatian masyarakat. Sebab Wali nikah menjadi salah satu rukun sebuah pernikahan. 

Siapa yang Berhak Menjadi Wali?

Em Sapri menjelaskan bahwa menurut UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa Wali nikah itu ada 2 macam, yakni pertama Wali Nasab seperti ayah, kakek, saudara laki-laki sekandung dan seterusnya semua dari jalur ayah, dan kedua wali hakim, yakni Kepala KUA Kecamatan tempat dilangsungkannya pernikahan, yang baru bisa bertindak sebagai wali hakim dengan keadaan tertentu, misal pengantin wanitanya tidak ada wali nasab, walinya adhol dan seterusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Saya memastikan proses ini berjalan sesuai syariat dan aturan hukum yang berlaku. Saya juga memberikan pendampingan agar calon pengantin merasa nyaman dan percaya diri melanjutkan proses pernikahan,” tegas Em Sapri. 

Em Sapri berharap konsultasi ini dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang pentingnya memahami peraturan dan syarat-syarat dalam pernikahan termasuk mengenai Wali nikah. *** (EP)

Editor : PJ