Labuhan Ratu (Humas KUA)---Paif Labuhan Ratu, Purnomosidi, bersama dengan staf penyelenggara Zakat Wakaf Kementerian Agama Kampung Timur, M. Pahrudin, mendampingi calon wakif Juhdi Bustomi dan calon nadir Jumingan dalam proses pemecahan sertifikat hak milik untuk keperluan wakaf Masjid Nuril Anwari. Kegiatan ini berlangsung di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur, Selasa (21/01/2025)
Proses pemecahan sertifikat ini dilakukan untuk mengalihkan sebagian hak atas tanah yang dimiliki oleh Juhdi Bustomi sebagai wakif kepada pihak nadzir, dalam hal ini Jumingan, demi kepentingan umat. Tanah tersebut akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan operasional Masjid Nuril Anwari yang terletak di Dusun Sinar Dewa Timur Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu.
Purnomosidi menyatakan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk memastikan proses administrasi wakaf berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan syariat Islam. “Kami mendampingi para pihak terkait agar proses pemecahan sertifikat ini bisa terlaksana dengan baik dan tanpa kendala, sehingga tujuan wakaf untuk kemaslahatan umat dapat tercapai,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh M. Pahrudin, yang menambahkan bahwa peran Kementerian Agama dalam proses ini adalah memberikan bimbingan dan memastikan transparansi serta legalitas dokumen. “Wakaf adalah salah satu amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Maka, proses ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.
Juhdi Bustomi, selaku calon wakif, menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran proses ini. Ia berharap tanah yang diwakafkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, khususnya jamaah Masjid Nuril Anwari.
Sementara itu, Jumingan, calon nadir, mengungkapkan komitmennya untuk mengelola tanah wakaf tersebut dengan sebaik-baiknya demi kepentingan umat.
Proses pemecahan sertifikat ini diharapkan segera selesai dalam waktu dekat, sehingga status tanah wakaf dapat segera ditetapkan secara resmi oleh BPN Lampung Timur.***(PS)