Kepala Kantor Kemenag Kab. Lamtim menghadiri acara Rapat
Koordinasi Pembahasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis
Mikro di Kabupaten Lampung Timur yang diselenggarakan di Aula Atas Sekretaris Daerah
Kab. Lamtim, Senin (28/06/21)
Acara tersebut di hadiri oleh Frokopimda Lamtim, Sekretaris
Daerah Lamtim, Para Asisten Setdakab Lamtim, Kepala Dinas Perindag Lamtim,
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamtim, Kepala Dinas Pariwisata Lamtim,
Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Pelaksana BPBD Lamtim, Direktur RSUD Sukadana
Lamtim, Ketua PWI Lamtm, Ketua FKUB Lamtim, Kepala Bagian Operasi Hukum Lamtim,
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lamtim dan Kepala Balai Desa Taman
Nasional Way Kambas Lamtim.
Rapat Koordinasi Pembahasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Lampung dipimpin langsung oleh Bupati
Lampung Timur, Menurut Dawam, “Pemkab Lamtim telah mengeluarkan Intruksi Bupati
Lamtim No.02 Tahun 2021 Tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko
Penanganan Covid 19 di Kabupaten untuk pengendalian penyebaran Covid 19, yang
merupakan tindaklanjut dari instruksi Gubernur Lampung No. 1 tahun 2021 tentang
PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat
desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 ”ujarnya.
“Pengaturan PPKM Mikro ini sampai dengan tingkat RT dan RW
yang berpotensi menimbulkan penularan Covid 19 sebagai tindaklanjut dari
Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM
Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19,” ujar Dawam. Panji