Lampung Timur (Inmas). Kepala KUA Marga
Tiga, Drs. H. Tongat, M.Sy. menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar berikut
Nomor Statistik Majelis Taklim yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Lampung Timur. Penyerahan dilaksanakan di ruang kerja Kepala KUA
kecamatan Marga Tiga seusai kegiatan pembinaan Penyuluh Agama Islam non PNS,
Selasa (15/6/2021).
Hadir dalam acara
tersebut Kepala KUA, Penyuluh Agama, Penghulu, Pengurus dan anggota BKMT
Kecamatan Marga Tiga. Majelis Taklim di Kecamatan Marga Tiga berjumlah 31
lembaga, dan yang sudah terbit SKT/Ijin Operasional 24 lembaga, dan sisanya
akan diselesaikan Juni 2021 ini.
Dalam kesempatan
yang sama, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Marga Tiga, H. Sugeng Riyadi,
S.Ag. meminta agar Majelis Taklim dapat mendaftarkan diri di Kementerian Agama
melalui KUA setempat dengan biaya Nol Rupiah alias gratis. “Ini dilakukan guna
tertib administrasi dan menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku di
Indonesia berdasarkan PMA Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim” paparnya
lebih lanjut.
Selanjutnya
Majelis taklim yang sudah memperoleh SKT/Ijin Operasional dan Nomor Statistik
akandiberikan pembinaan secara berkesinambungan oleh KUA dengan kunjungan rutin
dari para Penyuluh Agama Islam dan diberi Buku Pedoman Pengelolaan Majelis
taklim dan Silabusnya. Semua ini sebagai bentuk kepedulian Kementerian Agama
agar Majelis Taklim dapat meningkatkan program penyuluhan dan pembinaan di
tengah-tengah masyarakat.*** (SPBP)