Kemenag
Lampung Timur - Tim hisab dan rukyat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung
Timur melaksanakan pengukuran arah kiblat di mushola Miftahul Jannah Desa
Bandar Negeri Kecamatan Labuhan maringgai bersama Kepala Kantor Urusan Agama
dan penyuluh agama Islam Kecamatan Labuhan maringgai, selasa (2/9/20)
Kegiatan
ini juga dihadiri oleh Pamong desa dan perangkat desa serta tokoh agama Desa
Bandar negeri. Pengukuran arah kiblat ini dilaksanakan sebagai bentuk perhatian
Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur kepada masyarakat khususnya umat
Islam yang menginginkan rumah ibadah baik masjid maupun musholanya sesuai arah
kiblat yang dikalibrasi langsung oleh tim hisab rukyat dari kabupaten.
Haji
Purnomo selaku tokoh agama setempat menuturkan kepuasan dan ucapan terima
kasihnya kepada tim hisab rukyat kabupaten yang telah mengarahkan dan menetapkan
arah kiblat untuk mushola mereka dan ia menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah di
mushola ini akan semakin kuat dan semakin yakin karena arah kiblat yang selama
ini hanya berdasarkan perkiraan tetapi sekarang sudah betul-betul ditetapkan
langsung oleh Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur untuk itu ia
mengucapkan banyak terima kasih kepada tim yang didampingi oleh Kepala Kantor
Urusan Agama Kecamatan Labuhan Maringgai H. Herizal Aspar.
Tim
Hisab rukyat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur sendiri dipimpin
oleh Solihin Panji dan didampingi oleh 3 ahli hisab kalibrasi arah kiblat yaitu
Khairudin, Kusaini, dan Arif Amiluddin. Pengukuran arah kiblat ini juga
dihadiri oleh penyuluh agama Islam non-pns Kecamatan Labuhan Maringgai yang
memfasilitasi pelaksanaan pengukuran dan penetapan arah kiblat.
Selanjutnya
ketua tim menyampaikan pesan kepada penyuluh agama Islam untuk
mensosialisasikan tentang pengukuran arah kiblat ini. Lebih lanjut Solihin
menginformasikan bahwa untuk mendapatkan kalibrasi arah kiblat, pengurus masjid
musholla melayangkan surat permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Lampung Timur, dan wajib menghadirkan tokoh agama wilayah setempat
yang nanti akan menjadi saksi pelaksanaan pengukuran arah kiblat dan menuangkan
tanda tangan pada berita acara pengukuran arah kiblat.
Hal
ini dilakukan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa saja
terjadi di masa depan.Masjid Mushola yang telah dilakukan kalibrasi arah kiblat
akan mendapatkan sertifikat arah kiblat dari kantor Kementerian Agama Kabupaten
Lampung Timur maksimal 15 hari dari pelaksanaan pengukuran dan penetapan arah
kiblat dilakukan.
Solihin
Panji selaku ketua tim menegaskan bahwa pelaksanaan pengukuran penetapan dan
penerbitan sertifikat arah kiblat ini semuanya tanpa biaya alias 0 Rp semua ini
dilaksanakan sebagai wujud perhatian dan bentuk kepedulian Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Lampung Timur kepada masyarakat terutama umat Islam yang akan
melaksanakan ibadah di masjid Mushola yang akan dibangun. (Slhn/Pj)