Search

Sukseskan Program akselerasi sertifikasi Tanah Wakaf, Penyuluh Agama Islam Fungsional Marga Tiga Lakukan Kerjasama

Sukseskan Program akselerasi sertifikasi Tanah Wakaf, Penyuluh Agama Islam Fungsional Marga Tiga Lakukan Kerjasama

Marga Tiga, Lampung Timur (Humas) --- Program akselerasi sertifikasi tanah wakaf Masjid Jamiatul Hidayah, Desa Negeri Katon, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, berhasil dilaksanakan. Selasa (09/12/2024).

Berkat peran aktif Penyuluh Agama Islam Fungsional dari Kantor Urusan Agama (KUA) Marga Tiga Sugeng Riyadi, program yang bertujuan untuk legalisasi tanah wakaf ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala KUA Marga Tiga Muhammad Hidayat, Penyuluh Agama P3k dan Tokoh masyarakat. Program ini diharapkan dapat memperkuat status hukum tanah wakaf yang selama ini digunakan untuk kegiatan ibadah.

Kusaeni selaku Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Lampung Timur, turut hadir memimpin program ini, dan  mengatakan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memastikan kelangsungan pengelolaan aset wakaf dengan lebih transparan dan terjamin keabsahannya. Dengan adanya sertifikat tanah wakaf, pihak pengurus masjid dapat lebih mudah dalam mengembangkan fasilitas ibadah dan sosial di sekitar masjid.

“ini merupakan program 100 Hari Kementerian Agama dalam hal percepatan sertifikasi tanah wakaf. Penyuluhan mengenai pentingnya sertifikat tanah wakaf ini sangat dibutuhkan, khususnya di daerah-daerah yang banyak memiliki tanah wakaf. Ujar Kusaeni. "Kami berharap program ini dapat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya legalitas tanah wakaf demi keamanan aset  dan kesejahteraan umat,” tambahnya

Pelaksanaan program akselerasi sertifikat tanah wakaf ini juga melibatkan beberapa pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur, yang bekerja sama dalam proses pengukuran dan pendaftaran tanah wakaf. Masyarakat sekitar pun turut berpartisipasi dalam menyediakan dokumen yang diperlukan untuk memperlancar proses tersebut.

Dengan keberhasilan program ini, KUA Marga Tiga dan Penyuluh Agama Islam Fungsional diharapkan dapat terus memberikan kontribusi positif dalam pengelolaan aset wakaf dan peningkatan kesejahteraan umat di wilayah Kabupaten Lampung Timur, dan berharap masjid atau musholla lain segera mengambil bagian program ini.***(PS)