Search

Monitoring Kegiatan Belajar di Pesantren Dalam Rangka Penerapan SKB 4 Menteri

Monitoring Kegiatan Belajar di Pesantren Dalam Rangka Penerapan SKB 4 Menteri

Pandemi Covid-19 membuat proses belajar mengajar beradaptasi dilakukan secara jarak jauh dengan mengandalkan teknologi serta jaringan internet. Demikian halnya era kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19 membuat berbagai aspek kehidupan mengalami perubahan, termasuk kegiatan belajar mengajar dalam sistem pendidikan. Kantor Wilayah Kementerian Agama diwakili Kasi pada Bidang Pendidikan Agama & Pendidikan Keagamaan Islam ( PAPKI )  Hj. Amanah melakukan pelaksanaan SKB 4 Monitoring ke Ponpes 1. Riyadhotul ulum Batanghari 2. Alfalah Batanghari nuban 3. Miftahul ulum Raman Utara didampingi oleh H. Ahmad Tsauban, S.Ag selaku Kasi PAPKI Kemenag Kab. Lampung Timur (24/8/2020).

Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, Amanah mengungkapkan, pemerintah telah menyusun draf surat keputusan bersama (SKB) empat menteri. Diantaranya adalah Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri sebagai panduan pelaksanaan pendidikan di daerah.

"SKB ini merupakan panduan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19 bagi satuan pendidikan formal dari pendidikan tinggi sampai pendidikan usia dini dan pendidikan non formal,” ucap Amanah.Panduan tersebut, menurut Amanah, akan menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan. Keselamatan dan kesehatan Hal utama yang diatur dalam SKB, menurut Amanah, yakni terkait prinsip pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi semua warga satuan pendidikan.

Untuk pembelajaran tatap muka dipriortiaskan pada zona hijau dan dimulai dari SLTA sederajat SMP sederajat dan menyusul kemudian SD dan PAUD. "Untuk dimulainya pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan harus mengacu pada rekomendasi pemerintah daerah, Gugus Tugas daerah, Kanwil Kemenag provinsi atau kabupaten kota sesuai kewenangannnya," terangnya. "Sudah dilakukan beberapa kali melalui rakor teknis antar kementerian, tidak hanya sekolah umum tapi kami juga membahas kesiapan pesantren.

Kami berharap semua sekolah Negeri, Madrasah dan Ponpes di Kabupaten Lampung Timur bisa beraktivitas kembali dan aman dari Penyakit Covid-19,” ungkap Amanah. (SA/Pj)