Search

Penuhi Syarat! Penghulu Sekampung Udik Pastikan Administrasi Pernikahan Maryono-Maryati Sesuai Aturan

Penuhi Syarat! Penghulu Sekampung Udik Pastikan Administrasi Pernikahan Maryono-Maryati Sesuai Aturan

LAMPUNG TIMUR (Humas) -H. Kasbolah, M.Pd., Penghulu KUA Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, memastikan semua persyaratan administratif pasangan calon pengantin Maryono dan Maryati telah lengkap. Pemeriksaan ini dilakukan sesuai regulasi PMA No. 22 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan. Senin, 9 Desember 2024,

Kasbolah memimpin langsung proses pemeriksaan permohonan pernikahan pasangan Maryono dan Maryati asal Desa Bumi Mulyo. Pemeriksaan ini menjadi langkah penting sebelum akad nikah yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa siang, 10 Desember 2024.

“Pemeriksaan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa semua persyaratan administratif terpenuhi. Hal ini sesuai dengan amanat PMA No. 22 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan,” ujar H. Kasbolah saat ditemui di KUA.

Pemeriksaan meliputi verifikasi dokumen seperti surat pengantar RT/RW, KTP, KK, serta surat izin menikah bagi yang belum cukup umur. Kepatuhan terhadap aturan ini, menurut H. Kasbolah, tidak hanya menjamin legalitas pernikahan tetapi juga memberikan rasa aman bagi kedua mempelai.

Dengan selesainya pemeriksaan, pasangan Maryono dan Maryati kini tinggal menunggu hari bahagia mereka. Prosesi akad nikah akan digelar di Desa Bumi Mulyo dengan kehadiran keluarga serta kerabat terdekat.

Pernikahan Maryono dan Maryati menjadi salah satu dari puluhan prosesi yang ditangani KUA Sekampung Udik setiap bulan. H. Kasbolah mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan untuk menjamin pernikahan yang sah dan berkah. “Semoga pasangan ini menjadi keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah,” tutupnya.