Labuhan Ratu (Humas KUA) – Kepala KUA Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Solihin Panji, didampingi Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Purnomosidi, dan PAI P3K Nurlailani melaksanakan penandatanganan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) pada hari ini, Senin (25/11/2024), bertempat Masjid Al Huda Desa Labuhan Ratu 7 Kecamatan Labuhan Ratu.
Dalam acara ini turut dihadiri oleh beberapa tokoh yang berperan dalam proses wakaf, diantaranya Supadi selaku Nadzir, Jhonson selaku Wakif, serta dua saksi, yaitu Muklis dan Polani.
Dalam kesempatan tersebut, Solihin Panji menjelaskan bahwa wakaf yang diikrarkan kali ini diperuntukkan untuk perluasan lokasi masjid al Huda Desa Labuhan Ratu 7. "Wakaf ini akan diperuntukkan untuk perluasan lokasi masjid Al Huda yang diharapkan dapat menambah sarana masjid. Ungkapnya.
Penandatanganan E-AIW ini menjadi bukti nyata bahwa peran KUA tidak hanya sebatas pada pelayanan pernikahan, akan tetapi juga berkomitmen dalam pengamanan aset umat melalui penerbitan E AIW.
Untuk diketahui penandatanganan E-AIW ini adalah kali pertama dilakukan secara elektronik untuk wilayah kerja KUA labuhan ratu, begitu keterangan ,Paif Purnomosidi. " AIW Masjid Al Huda ini adalah AIW perdana bernasi elektronik oleh KUA Labuhan Ratu dan ke depan setiap penerbitan Akta Ikrar Wakaf akan dilakukan secara elektronik semacam ini". tandas Purnomosidi (PS)***
