Lampung Timur (Humas) --- Kepala
KUA Kecamatan Marga Tiga selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Drs. H.
Tongat, M.Sy. melakukan silaturahmi ke kediaman KH. Zainal Arifin
pengasuh Pondok Pesantren Tsamrotul Hidayah Gedung Wani Timur, guna melakukan
akselerasi sertifikasi tanah wakaf dengan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) bagi
tanah tanah wakaf yang belum tersentuh program sertifikasi wakaf.
Layanan ini merupakan layanan berkelanjutan yang
dilakukan oleh KUA Marga Tiga, sebagai wujud keseriusan komitmen untuk
mengamankan aset wakaf terlebih lagi yang berbentuk yayasan pondok pesantren,
mengingat Program Kemandirian Pondok Pesantren telah menjadi satu dari 7
Kebijakan Prioritas Menteri Agama, H. Yaqut Cholil Qoumas.
Sebagaimana diketahui, Menagmenggelontorkan 7 kebijakan Prioritas Kementerian Agama, yaitu: pertama, Penguatan Moderasi Beragama, kedua, kemandirian Pesantren, ketiga, Revitalisasi KUA, keempat, Trasnformasi Digital,kelima, Cyber Islamic University, keenam, Religious Index, dan ketujuh, Tahun Tolerasni.
Layanan ini disupport penuh oleh Penyuluh Agama Islam dan Penghulu, dan semua jajaran ASN di lingkungan KUA Marga Tiga.*** (SPBP)