Search

Kepala KUA Sekampung Udik Tinjau Lokasi Tanah Wakaf

Kepala KUA Sekampung Udik Tinjau Lokasi Tanah Wakaf

Lampung Timur, (HUMAS) - Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan tidak hanya mencatat pernikahan saja, akan tetapi diantara tugas dan fungsi KUA adalah melaksanakan pelayanan bimbingan zakat dan wakaf.

Oleh sebab itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur H. Feri Prastiana, S.Ag., bersama PAIF Kartini, S. Ag., dan PAH Arrahmatan, M. Pd. meninjau lokasi tanah wakaf di Desa Bauh Gunung Sari, Rabu, (02/10/2024).

Peninjauan lokasi tersebut dalam rangka untuk pengambilan dokumentasi titik geolokasi tanah yang akan diwakafkan. Kegiatan pengambilan dokumentasi geolokasi tanah wakaf  merupakan bagian dari sinkronisasi dan verifikasi bahan administrasi persyaratan pengurusan perwakafan tanah dengan fakta riil di lapangan sebelum dilaksanakan ikrar wakaf dan diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Tanah perkebunan seluas  2540 M2 tersebut diwakafkan oleh M. Zainul Huda warga Desa Bauh Gunung Sari Kecamatan Sekampung Udik (Wakif) kepada Badrul Yula warga Desa Bauh Gunung Sari (Nazhir) sebagai pengurus Yayasan Hidayatul Mubtdiin Arrahmatan, dan tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan Gedung SMA Hidayatul Muhtadiin. 

Hasil dari kelengkapan verifikasi data dan pengambilan Tag Geolokasi tanah wakaf ini akan diolah oleh Kartini, S. Ag., selaku Operator Siwak KUA Sekampung Udik untuk ditindaklanjuti pada tahapan selanjutnya hingga penerbitan E-AIW. 

Pengurus Yayasan Ponpesa Hidayatul Muhtadiin berharap penerbitan AIW selanjutnya dapat diselesaikan dengan lancar sesuai prosedur yang berlaku serta tidak ada kendala berdasarkan dokumen kelengkapan yang telah diajukan. 

Demikian pula Kepala KUA Sekampung Udik beserta staf akan menyampaikan akan berupaya agar proses penerbitan E-AIW tersebut dapat diselesaikan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. (Humas) has/kar