*Lampung Timur* (Humas) Kepala KUA Kantor Urusan Agama Kabupaten Lampung Timur H. Sobri, S. Ag, MH. I pagi ini memimpin Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Edaran Bupati Lampung Timur Nomor 360/154/31-SK/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta Mengomptimlakan Posko Penanganan Virus corona di tingkat Desa untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Kamis, 6/05/2021)
Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung KUA Sekampung dihadiri Penyuluh Agama Islam Fungsional Ali Sadikin dan Puji Rahayu, Penyuluh Agama Islam non PNS yang berjumlah 8 orang diantaranya M. Jainudin , Bambang Iswanto, Dwi Mutmainnah, Ahmad Wahudun, Yusuf Aini, Siti Saadah, Riyadi dan Santoso. Fungsional Penghulu Abdul Rosyid dan Hasbulah serta Staf KUA Ahmad Yakim Yogi Utami.
Dalam pengarahannya Sobri meminta keluarga besar KUA Kecamatan Sekampung wajib memahami edaran Bupati yang juga merupakan tindaklanjut edaran Gubernur Lampung ucapnya. Nomor 1 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid di desa dan kelurahan
Ia juga menekankan wajibnya jajarannya mensosialisasikan ke masyarakat edaran tersebut dengan pendekatan pemahaman yang luas mengenai penting dan wajibnya menjaga kesehatan wajibnya mentaati pemerintah di mana mencegah wabah agar tidak meluas adalah kewajiban semua elemen masyarakat imbuhnya.
Jangan sampai justru mengompor ngompori umat /masyarakat seolah pemerintah melarang ibadah, justru pemerintah memberikan solusi terbaik ibadah tetap jalan dan mencegah wabah agar tidak meluas juga harus dilakukan meskipun tidak melaksanakan di masjid dan lapangan yakni melaksanakan ibadah shalat idz di rumah, menahan sementara untuk tidak melakukan perjalanan di luar daerah atua mudik dengan niatan sama menjaga kesehatan bersama dengan memutus mata rantai penyebaran covid 19 . tandanya "