MTsN 1 Lampung Timur jadi tuan rumah dalam kegiatan penerangan hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Timur, berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur. Program yang dilaksanakan pada Selasa, 20 Agustus 2024 ini bertujuan untuk memberikan Sosialisasi Pencegahan tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini diikuti oleh 97 Kepala MTs Swasta dan 34 Kepala MA Swasta di lingkungan Kabupaten Lampung Timur.
Kegiatan yang berlangsung di aula MTsN 1 Lampung Timur ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Ba'ka T, SH.MH., Kasi Intel Dr. Muhammad Rony, S.H., M.H., beserta jajarannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, H. Indrajaya, S.Ag., M.A.P., Plh. Kasi Penmad, H. Ahmad Tsauban, S.Ag., serta seluruh Kepala Madrasah swasta di Kabupaten Lampung Timur.
Penyuluhan yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan hukum Madrasah dalam pengelolaan anggaran dana BOS, demi terciptanya pengelolaan yang efisien dan akuntabel ini, diisi oleh tim penyuluhan hukum Kejari Lampung Timur, yakni Dr. Muhammad Rony, S.H., M.H., Rizky Ramadhan, S.H., M.H., dan M. Edy Priyono, S.H.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, H. Indrajaya, S.Ag., M.A.P., menyatakan dalam sambutannya, “Dengan program ini saya berharap, seluruh madrasah dapat memahami pentingnya hukum dan mengenali hukum dengan baik agar terhindar dari masalah hukum”.
Senada dengan Indrajaya, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Ba'ka T, SH.MH., menyampaikan bahwa program ini dilaksanakan untuk membangun kesadaran hukum di kalangan Kepala Madrasah, serta menjalin hubungan yang lebih erat antara lembaga penegak hukum dan institusi pendidikan yang ada dibawah naungan Kementerian Agama.
Terakhir, Kejaksaan Negeri melalui tim hukumnya memberikan materi mengenai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pengelolaan dan penggunaan Dana BOS, konsekuensi hukum dari tindakan ilegal, dan cara-cara untuk menghindarinya. Selain itu, terdapat diskusi interaktif yang memungkinkan peserta untuk bertanya secara langsung tentang berbagai aspek hukum.
Secara keseluruhan kegiatan penerangan hukum berlangsung tertib dan lancar, seluruh peserta sangat antusias mengikuti seluruh materi strategis yang dilaksanakan sebagai wujud nyata atas diterbitkannya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah/ Madrasah, sebagai upaya mendukung Agenda Nawa Cita Ke-8 pemerintah Indonesia yakni “Melakukan Revolusi Karakter Bangsa”. (Humas)
---------
Ikuti media sosial MTsN 1 Lampung Timur:
Website : www.MTsN1LampungTimur.com
Fanpage : MTs Negeri 1 Lampung Timur
Instagram : @MTsN1LampungTimur
YouTube: MTsN 1 Lampung Timur
Tiktok: MTsN 1 Lampung Timur
Twitter/ X: MTsN 1 Lampung Timur
