• 16 July 2025 14:41:53

Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Lampung Timur


Lampung Timur (Humas) --Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Lampung Timur pada Kementerian Agama Lampung Timur bertempat di MAN 1 Lampung Timur Rabu, 14 Agustus 2024. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur beserta jajarannya, Kepala Kemenag Lampung Timur, Kasi Penmad, Ketua PWI Lampung Timur dan seluruh Kepala Madrasah Negeri di Lampung Timur.

Menurut Kakemenag Lampung Timur H. Indrajaya, S.Ag., M.A.P menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan layanan di bidang pendidikan perlu adanya pencerahan dari KEJARI bagaimana dapat bersinergi dengan berbagai pihak, khususnya di dunia pendidikan.

Hal tersebut disambut baik oleh ketua PWI Lampung Timur Muklis, S.H. bahwa wartawan pada dasarnya adalah mitra yang dapat bersinergi dengan madrasah/sekolah asalkan ada komunikasi yang baik. Muklis juga menyampaikan bahwa berlangganan koran itu tidak ada diaturan, yang ada adalah langganan publikasi. 

Sebab secara aturan inti pengawasan itu adalah internal, kalau ada wartawan yang bertanya-tanya tentang dana bos dan lain-lain itu merukan hal yang tidak tepat. Oleh sebab itu jika ada wartawan yang demikian silakan laporkan ke ketua PWI. Dan jika benar oknum wartawan itu melakukan pelanggaran maka akan mendapatkan tindakan dari dewan pers. Karena wartawan yang sejati itu telah lulus uji kompetensi dengan tingkatan Muda, Madya dan Utama,"ungkap Muhlis".

Kepala kejaksaan Antonius yang diwakili oleh Kasi Intel Dr. Roni, S.H membuka dan menyambut baik pelaksanaan "Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur kepada Madrasah di lingkungan Kementerian Agama Lampung Timur". Roni juga sangat antusian akan terjadi kerjasama yang baik antara KEJARI dan Kemenag Lampung Timur dengan adanya Jaksa masuk Madrasah,"ujar Roni". (Eka/PJ) 

Kantor Kementerian Agama Kebupaten Lampung Timur

Jl. Sampoerna Jaya No.05 Desa Negara Nabung Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur
Email : kablampungtimur@kemenag.go.id

Kontak Kami