• 16 May 2024 09:10:07

Kepala MTsN 1 Lampung Timur Tandatangani Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM


MTsN 1 Lampung Timur menjadi salah satu madrasah dari 25 madrasah yang tergabung dalam Madrasah Pilot Project Provinsi Lampung tahun 2024. Hari ini, Jum'at 26 April 2024, Kepala MTsN 1 Lampung Timur menghadiri undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, dalam rangka pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2024.

Kegiatan pencanangan pembangunan zona integritas dilaksanakan pukul 14.00 WIB s.d selesai di MAN 1 Bandar Lampung. Acara diisi dengan materi dari Ombudsman RI perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Materi dari Kepala SMK SMTI Bandar Lampung, Farid Hardiana, SE, M.Ak., dilanjutkan dengan sambutan dan pencanangan pembangunan Zona Integritas oleh Ka.Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Dr. H. Puji Raharjo, S.Ag., S.S., M.Hum., sekaligus penandatanganan piagam Zona Integritas (ZI).

Pencanangan pembangunan Zona Integritas merupakan kegiatan deklarasi dari pimpinan suatu instansi (dalam hal ini Kepala Madrasah), bahwa instansinya telah siap membangun Reformasi Birokrasi melalui unit kerja pelayanan percontohan (role model) yang mampu menuju WBK serta WBBM.

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja (madrasah) yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Program ini telah lama diupayakan oleh Menteri PAN dan RB dalam Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang kemudian diperbaharui dalam Permenpan Nomor 52 Tahun 2014. Madrasah yang telah mencanangkan kesanggupan menjadi instansi yang berpredikat ZI, diharapkan dapat mewujudkan komitmen pencegahan korupsi melalui pelaksanaan kegiatan terpadu yang disesuaikan dengan kebutuhan madrasah. Setelah proses pencanangan, akan dimonitoring tahapan ZI selanjutnya yakni pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan wilayah Zona Integritas. (Humas)


---------

Ikuti media sosial MTsN 1 Lampung Timur:

Website : www.MTsN1LampungTimur.com

Fanpage : MTs Negeri 1 Lampung Timur

Instagram : @MTsN1LampungTimur

YouTube: MTsN 1 Lampung Timur

Tiktok: MTsN 1 Lampung Timur

Twitter/ X: MTsN 1 Lampung Timur

Kantor Kementerian Agama Kebupaten Lampung Timur

Jl. Sampoerna Jaya No.05 Desa Negara Nabung Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur
Email : kablampungtimur@kemenag.go.id

Kontak Kami