Search

Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) Tilok 2 Lampung Timur Semua Produk Wajib Halal

Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) Tilok 2 Lampung Timur Semua Produk Wajib Halal

Sribhawono, Pasar Simpang Sribhawono Kamis, 04 April 2024

Koordinator Wajib Halal Titik Lokasi 2 Kabupaten Lampung Timur H. Drs. Herizal Aspar. M.Sy., saat kampanye sosialisasi sertifikasi produk halal, menyampaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 33 Tahun 2015 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Semua produk Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024),” kata Herizal Aspar selaku Koordinator Tilok 2 Lampung Timur yang juga Kepala KUA Kecamatan Sribhawono. 

Hal itu disampaikan saat Sosialisasi WHO (Wajib Halal Oktober) dan Pengawasan kepada pelaku usaha di hadiri oleh Bapak Camat Kecamatan Sribhawono Eko Purnomo, Kepala KUA beserta Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Sribhawono, Jabung, Labuhan Ratu, Marga Sekampung, Braja Selebah, Way Jepara, Sekampung Udik, Pasir Sakti, Mataraman Baru, Labuhan Maringgai, Gunung Pelindung, Melinting dan Waway Karya, Kepala Madrasah MAN IC, MIN 3 dan MIN 4.

Herizal Aspar menyampaikan pesan dari Kepala Kementerian Agama kabupaten Lampung Timur H. Indra Jaya S.Ag., M.A.P bahwa Kepala Madrasah untuk mengkonsolidasikan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di seluruh Lampung Timur untuk terus mendorong kantin sekolah dan madrasah mendaftarkan setiap produk yang dijual agar mendapatkan sertifikat halal.

Menurut Herizal, produk-produk yang sering beredar di kantin sekolah, madrasah dan swalayan, seperti risol, bakwan, tahu goreng dan produk lainnya, diproduksi dengan bahan dan proses yang halal, namun belum sertifikat halal.

“Ini menjadi kewajiban para Guru PAI, PAIF dan PAH Non PNS dan PPPH Kecamatan untuk percepatan WHO Wajib Halal Oktober 2024,”pungkasnya.

Berdasarkan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), ada tiga kelompok produk yang harus bersertifikat halal, yaitu produk makanan dan minuman, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan, dan produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Forkopimcam, diwakili Camat Sribhawono , Eko Purnomo mengatakan, di luar Indonesia, yang mayoritas penduduk non Islam sudah terbiasa dengan sertifikat halal. Hal itu dilakukan bukan hanya untuk menghargai umat Islam, namun juga menjadi pangsa pasar.

“Pangsa pasar di Indonesia adalah orang Islam. Jika produk halal tidak menjadi prioritas utama bagi umat Islam, maka akan banyak beredar makanan yang tidak halal,” tambahnya.

Eko Purnomo Berharap, keinginan untuk percepatan sertifikasi produk halal dapat dijalankan dengan baik dan sukses.