Lampung Timur (humas) Kementerian Agama Lampung Timur melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Timur, bertempat di gedung PCNU Lampung Timur lakukan giat Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Daerah, BWI, PCNU, PD Muhammdiyah, PPAIW, dan Nazhir Wakaf tentang Percepatan Reorganiaasi Nazhir Tanah Wakaf, Rabu (8/11/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kankemernag, H. Indrajaya, S.Ag., M.Ap., Kepala BPN Lampung Tmur, Joni Imron, S.Si., M.H., Ketua BWI Lampung Timur, Dr. Jamiluddin Yacub, M.Si., Ketua PCNU, diwakili okeh KH. Ahmad Zarnuji, M.Pd., PD Muhammadiyah, diwakili Abdurrohman Sholeh, M.Pd., Kasubbg TU Kankemebag, H. Masturi, S.Ag., Penyelenggara Zakat Wakaf Kusaeni, S.Pd.I., M.Pd., para Kepala KUA Kecamtan selaku PPAIW, para Penyuluh Agama Islam Fungsional, dan beberapa nazhir wakaf Lampung Timur.
Kusaeni, selaku Penyelenggara Zakat Wakaf dalam laporannya menegaskan bahwa digelarnya kegiatan ini mempunyai maksud tujuan agar dapat memberikan informasi yang utuh pada peserta tentang urgensi reorganisasi Nazhir Wakaf
Kepala Kankemenag Lampung Timur, Indrajaya dalam arahannya memberi penekanan tentang usaha memproduktifkan tanah wakaf yang berpeluang untuk diproduktifkan.
"Bahwa selama ini sebagaian besar tanah wakaf stagnan tidak di kembangkan dan tidak diproduktifkan padahal ada peluang untuk memproduktifkannya, yang bertujuan mensejahterakan masyarakat ini adalah tugas pokok Nazhir Wakaf", tandas Indrajaya.
Pria yang akrap disaoa Kitat Indra ini menambahkan bahwa Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Lampung Timur, lembaga ini mempunyai hak untuk membentuk dan memberhentikan Nazhir baik Nazhir Kelompok Perseorangan, Nazhir Organisasi, dan Nazhir Berbadan Hukum semua di kelola BWI, dan Kementerian Agama melalui Penyelenggara Zakat Wakaf.
"Mengembangkan perwakafan ini tugas utama BWI. Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur juga mempunyai kewajiban membina tentang perwakafan atau masalah keagamaan, kependidikan bisa konsultasi di KUA setempat.' Pungkasnya.
Sementara Narasumber dari BPN Kabupaten Lampung Timur, Joni Imron menjelaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN ) pusat sudah ada MoU dengan Kemenag RI dan ditindak lanjuti BPN Lampung Timur, dengan harapan sertifikasi tanah wakaf bisa terselesaikan dengan singkat sesuai prosedur.
"Pendaftaran tanah wakaf kuncinya adalah wakif, tanpa ada wakif tidak akan di terima, dan persyaratan lainnya ikrar wakaf, akte ikrar wakaf, syarat untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf. Dan diperkuat dengan pernyataan ahli waris wakif tentang perwakafan tersebut, ditandatangani di atas materai, dan momen tersebut didokumentasikan dengan foto, sebagai upaya pengamanan aset wakaf". Tutur Kepala BPN Lampung Timur. (SZP)
