• 04 July 2025 14:08:08

Perkuat Moderasi Beragama, KUA Way Bungur beri Pemahaman Saat Serahkan Piagam Terdaftar Majelis Taklim


Way Bungur (humas) – Kepala KUA Way Bungur Solihin Panji, kembali menyerahkan 4 Piagam Terdaftar Majelis Taklim berikut Nomor Statistik Majelis Taklim yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur. Penyerahan dilaksanakan di ruang loby  KUA. (Jum'at, 5/5/2023).

Piagam tersebut diterbitkan sesuai dengan PMA No 29 tahun 2019 dan berdasarkan hasil pendaftaran secara bertahap yang dilakukan akhir bulan April 2023 lalu. 

Dalam kesempatan ini, Kepala KUA Way Bungur Solihin Panji meminta agar semua Majelis Taklim di wilayah Way Bungur dapat mendaftarkan diri di Kementerian Agama melalui KUA.

"Ini dilakukan guna tertib administrasi dan menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku di Indonesia berdasarkan PMA Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim,” paparnya lebih lanjut.

"Selanjutnya Majelis taklim yang sudah memperoleh Piagam Terdaftar/Ijin Operasional dan Nomor Statistik akan diberikan pembinaan secara berkesinambungan oleh KUA dengan kunjungan rutin dari para Penyuluh Agama Islam dan diberi Buku Pedoman Pengelolaan Majelis taklim dan Silabusnya. Semua ini sebagai bentuk kepedulian Kementerian Agama agar Majelis Taklim dapat meningkatkan program penyuluhan dan pembinaan di tengah-tengah masyarakat.” ujarnya.

Disampaikan oleh PAIF Way Bungur, Tri Andini bahwa dengan diterbitkanya piagam terdaftar tersebut maka majelis taklim memperoleh kepastian hukum dan diharapkan ke depan kegiatanya bisa lebih meningkat sebagai lembaga keagamaan yang memberikan pembelajaran, pencerahan bagi umat Islam dengan berbasis pada Moderasi Beragama. 

"Bagi majelis taklim yang belum terdaftar bisa mengajukan lewat KUA kecamatan dengan persyaratan sebagai berikut : 1). Permohonan tertulis dari pengurus kepada  Kankemenag kab. Lampung Timur; 2). Mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di KUA; 3). Susunan Pengurus; 4). Keterangan Domisili dari Desa; 5). Rekap nama Jamaah (min 15 org); 6). Fc KTP pengurus dan Jamaah; dan 7). Surat pengantar/ Keterangan  dari KUA tentang kelengkapan dokumen.”8) Profil MT dan AD/ART, jelasnya. ****(SZP)

Kantor Kementerian Agama Kebupaten Lampung Timur

Jl. Sampoerna Jaya No.05 Desa Negara Nabung Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur
Email : kablampungtimur@kemenag.go.id

Kontak Kami