Search

Perkuat Pengawasan Madrasah dan Pesantren, Kakanwil Kemenag Lampung Minta Jajaran Tingkatkan Tata Kelola

Perkuat Pengawasan Madrasah dan Pesantren, Kakanwil Kemenag Lampung Minta Jajaran Tingkatkan Tata Kelola

Lampung (Humas Kemenag) — Penguatan tata kelola, pengawasan lembaga pendidikan keagamaan, dan optimalisasi pelaksanaan program menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Kamis (5/11/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Pepadun Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung ini dihadiri para Kepala Kantor Kemenag dari 15 kabupaten/kota, termasuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Timur, Rokhman.

Rapat koordinasi tersebut diisi langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Zulkarnain, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Yan Maradona dan Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKI) Indrajaya. Turut hadir Rektor Universitas An Nur, Andi Warisno, serta Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Provinsi Lampung. Pertemuan ini menjadi ruang koordinasi untuk membahas berbagai isu dan persoalan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Lampung.


Dalam arahannya, Zulkarnain meminta seluruh jajaran untuk lebih peduli terhadap perkembangan madrasah di wilayah masing-masing. Ia menekankan pentingnya kekompakan, peningkatan kualifikasi pendidikan, serta pembinaan pegawai secara berjenjang. Selain itu, ia mengingatkan agar penyerapan anggaran dilaksanakan secara maksimal dan optimal, serta tidak ada praktik pungutan liar maupun bentuk penyimpangan lainnya.

Zulkarnain juga meminta agar pengawasan terhadap madrasah terus diperkuat sehingga setiap lembaga pendidikan mendapatkan perhatian dan pembinaan yang memadai. Menurutnya, koordinasi dan kepedulian seluruh jajaran menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pendidikan serta pelayanan Kementerian Agama.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang PAPKI Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Indrajaya, menyoroti pentingnya pemantauan Berita Acara Pendataan (BAP) EMIS di seluruh wilayah. Ia meminta jajaran Kemenag kabupaten/kota memastikan data pondok pesantren selalu diperbarui. Pesantren yang selama dua tahun tidak melakukan pembaruan data EMIS perlu dipanggil untuk diklarifikasi. Apabila lembaga tersebut sudah tidak beroperasi, status dan izin operasionalnya perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.


Pemutakhiran data EMIS dinilai penting agar informasi mengenai pondok pesantren di Provinsi Lampung tetap akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Karena itu, seluruh jajaran diminta meningkatkan koordinasi dan memastikan tidak ada pesantren yang mengabaikan kewajiban pembaruan data.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh Kantor Kemenag kabupaten/kota semakin solid dalam menindaklanjuti arahan Kanwil, memperkuat pengawasan madrasah dan pesantren, serta meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan kepada masyarakat.