Gerak Cepat PAI Batanghari Nuban: Pastikan Legalitas Tanah Wakaf Makam Desa Trisnomulyo
BATANGHARI NUBAN (Humas) — Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal legalitas aset keagamaan dan sosial, Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kecamatan Batanghari Nuban, Fathul Wahhab, S.Pd., turun langsung melakukan verifikasi faktual obyek tanah wakaf di Desa Trisnomulyo dusun 1 RT.001, Selasa (03/11/2026).
Langkah verifikasi ini dilakukan untuk memastikan keabsahan data fisik dan administratif tanah wakaf yang rencananya akan diproyeksikan sepenuhnya sebagai area pemakaman umum bagi warga setempat, dengan luas tanah wakaf 3237 M².
Dalam pelaksanaannya, kegiatan peninjauan lapangan ini didampingi langsung oleh tokoh masyarakat setempat, Bapak Sucipto. Menariknya, beliau bukan sekadar mendampingi sebagai tokoh masyarakat yang juga pensiunan ASN Kantor Kecamatan Batanghari Nuban, melainkan sekaligus bertindak sebagai wakif (pemberi wakaf) yang dengan ikhlas mewakafkan tanah pribadinya untuk kepentingan umat.
Verifikasi faktual merupakan tahapan krusial dalam proses pengamanan aset wakaf agar memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga di kemudian hari hak-hak umat dan kejelasan status tanah dapat terlindungi dengan baik.
Dengan sinergi antara penyuluh agama, pemerintah, dan tokoh masyarakat seperti ini, diharapkan proses sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf di wilayah Batanghari Nuban dapat berjalan lancar serta membawa berkah yang berkelanjutan bagi masyarakat luas. mfah**)
