Lampung Timur, Kemenag (Humas) — Upaya melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk melalui pendekatan pendidikan dan keagamaan. Hal tersebut menjadi pembahasan dalam audiensi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Timur, Maman Permana, bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Rokhman, di ruang Kepala Kantor Kemenag Lampung Timur, Senin (2/11/2026).
Pertemuan tersebut membahas peluang kerja sama dan penyusunan program kolaboratif antara Kemenag dan BNN dalam memperkuat edukasi serta pencegahan penyalahgunaan narkoba. Beberapa rencana kegiatan yang dibahas meliputi pembekalan bagi penyuluh agama mengenai bahaya narkoba, penguatan manajemen penyuluhan untuk mendukung gerakan anti narkoba, serta edukasi kepada peserta didik madrasah dan kalangan remaja.
Rokhman menyambut baik rencana kolaborasi tersebut dan menilai penyuluh agama serta satuan pendidikan madrasah memiliki peran strategis dalam memperluas edukasi bahaya narkoba di tengah masyarakat.
“Ke depan, kami ingin BNN dan Kementerian Agama dapat melaksanakan berbagai kegiatan bersama. Penyuluh agama perlu dibekali pemahaman tentang bahaya narkoba dan kemampuan kepenyuluhan agar gerakan anti narkoba dapat menjangkau masyarakat lebih luas, termasuk anak-anak madrasah dan kalangan remaja,” ungkap Rokhman.
Menurutnya, pencegahan penyalahgunaan narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga perlu diperkuat dengan edukasi, pembinaan karakter, serta penanaman nilai-nilai moral dan spiritual sejak dini. Melalui keterlibatan penyuluh agama dan lingkungan madrasah, pesan pencegahan diharapkan dapat tersampaikan secara lebih dekat dan berkelanjutan.
Melalui audiensi ini, Kemenag dan BNN Kabupaten Lampung Timur diharapkan dapat menindaklanjuti rencana kerja sama dalam bentuk kegiatan nyata dan terkoordinasi. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat gerakan anti narkoba, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta melindungi generasi muda Lampung Timur dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
