Search

KUA Metro Kibang Perkuat Sinergi Keagamaan melalui Musrenbang Desa Margototo

KUA Metro Kibang Perkuat Sinergi Keagamaan melalui Musrenbang Desa Margototo

Metro Kibang – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Metro Kibang, Em Sapri Ende., menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Margototo yang dilaksanakan di Balai Desa Margototo. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan berbagai instansi di wilayah Kecamatan Metro Kibang. Selasa, 20/10/2026.

Kegiatan Musrenbang menjadi wadah koordinasi dan komunikasi antara pemerintah desa, unsur pemerintahan kecamatan, serta masyarakat dalam membahas berbagai kebutuhan dan prioritas pembangunan desa. Kehadiran Kepala KUA Metro Kibang dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap sinergi lintas sektoral, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan dan kehidupan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Em Sapri menyampaikan sejumlah hal penting yang berkaitan dengan tugas dan fungsi KUA. Salah satunya adalah pentingnya sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, dan barang yang digunakan masyarakat sehari-hari. Ia mengajak masyarakat dan para pelaku usaha untuk memperhatikan ketentuan sertifikasi halal sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga produk yang beredar dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi konsumen.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya tertib administrasi pencatatan pernikahan. Masyarakat diimbau untuk melaksanakan pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi. Tertib administrasi nikah merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada pasangan suami istri serta menjamin hak-hak keluarga.

Hal lain yang turut disampaikan adalah pentingnya legalitas tanah wakaf. Ia mengimbau masyarakat, khususnya para wakif, nadzir, dan pengurus masjid maupun musala, agar memastikan tanah yang telah diwakafkan memiliki dokumen administrasi yang jelas serta segera mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW) sesuai ketentuan. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, mencegah potensi sengketa di kemudian hari, serta menjaga keberlangsungan pemanfaatannya bagi kepentingan umat.

Menurutnya, pengelolaan wakaf yang tertib dan sesuai ketentuan merupakan bagian dari upaya menjaga amanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat.

Melalui keikutsertaan dalam Musrenbang Desa Margototo ini, diharapkan terjalin koordinasi dan kerja sama yang semakin baik antara KUA, pemerintah desa, Forkopimcam, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh instansi terkait. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung pembangunan desa yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan penguatan kehidupan beragama, tertib administrasi, dan perlindungan aset keagamaan.

KUA Kecamatan Metro Kibang berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam memberikan pelayanan, bimbingan, dan penyuluhan keagamaan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, harmonis, dan religius.