Search

Hadapi Medan Sulit, Penyelenggara Hindu, PHDI dan ATR/BPN Telah

Hadapi Medan Sulit, Penyelenggara Hindu, PHDI dan ATR/BPN Telah

Lampung Timur (Kemenag) — Penyelenggara Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten 

Lampung Timur, Ida Bagus Suwastika, didampingi Penyuluh Agama Hindu Nyoman Nurmala 

Dewi, turut hadir dalam kegiatan pengukuran 26 bidang tanah rumah ibadah umat Hindu atau 

pura di Kecamatan Pasir Sakti, Labuhan Maringgai, Jabung, dan Gunung Pelindung pada 

Kamis–Jumat, 15–16 Oktober 2026. Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim Kantor Agraria dan 

Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Timur sebagai 

bagian dari upaya percepatan sertifikasi tanah pura guna memberikan kepastian hukum atas 

aset keagamaan umat Hindu.

Proses pengukuran di lapangan bukanlah pekerjaan yang mudah. Tim harus menghadapi 

berbagai tantangan, mulai dari akses jalan yang sulit dijangkau, cuaca panas terik, hingga harus 

melewati semak belukar dan kawasan rawa-rawa untuk mencapai lokasi tanah pura. Meskipun 

dihadapkan pada kondisi medan yang cukup berat, seluruh pihak tetap berupaya melaksanakan 

pengukuran dengan penuh semangat dan tanggung jawab. Perjuangan ini merupakan bentuk 

komitmen bersama demi kepentingan umat Hindu agar proses sertifikasi tanah pura dapat 

segera dituntaskan dan memberikan manfaat bagi generasi Hindu mendatang.

Pengukuran tersebut dilakukan oleh tim ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur yaitu Haris 

Asmarantaka, Alkohar Sani, dan Andesta Wahyu dari bagian yuridis, bersama Elga Putra Rosa 

dan Herdi Saputra selaku petugas ukur. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini tidak hanya 

melibatkan tim ATR/BPN dan jajaran Penyelenggara Hindu, tetapi juga memerlukan 

keterlibatan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), pengurus inti pura, pihak pemberi 

tanah, baik melalui pemerintah desa maupun perorangan, kepala dusun (Kadus), ketua RT, serta 

para pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tanah pura. Kehadiran seluruh pihak 

tersebut diperlukan untuk mendukung kelancaran pengukuran, memastikan kejelasan batas 

bidang tanah, serta memperkuat kelengkapan data yang dibutuhkan.

Keberhasilan pelaksanaan pengukuran ini tidak terlepas dari koordinasi dan kerja sama antara 

Penyelenggara Hindu, PHDI, pengurus pura, pemerintah desa, ATR/BPN, Badan Pendapatan 

Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur, serta pihak terkait lainnya. Sebelum

pengukuran dilaksanakan, berbagai tahapan harus dilalui, mulai dari pengumpulan dan 

pelengkapan dokumen, penyiapan data kepemilikan dan batas tanah, hingga pemenuhanpersyaratan administrasi pada instansi terkait. Sinergi tersebut menjadi faktor penting dalam 

mengatasi berbagai kendala sekaligus memastikan proses sertifikasi berjalan sesuai dengan 

ketentuan yang berlaku.

Dengan selesainya pengukuran tanah pura di Kecamatan Raman Utara, Pasir Sakti, dan 

wilayah sekitarnya, total sebanyak 36 bidang tanah pura telah selesai diukur dan dipersiapkan 

untuk diajukan ke tahap selanjutnya dalam proses sertifikasi. Capaian ini menjadi langkah 

penting dalam mendukung target sertifikasi tanah rumah ibadah umat Hindu di Kabupaten 

Lampung Timur pada tahun 2026. Selanjutnya, berkas dan persyaratan yang diperlukan akan 

diproses sesuai mekanisme dan ketentuan ATR/BPN serta instansi terkait hingga tahapan 

sertifikasi dapat diselesaikan.

Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur melalui Penyelenggara 

Hindu berharap upaya sertifikasi tanah pura dapat memberikan kepastian hukum, melindungi 

aset keagamaan dari potensi sengketa, serta menjamin keberlangsungan pemanfaatannya 

sebagai tempat persembahyangan dan pembinaan kehidupan beragama umat Hindu. 

Perjuangan melewati medan yang sulit menjadi bukti bahwa kerja sama dan komitmen seluruh 

pihak sangat berarti dalam menjaga warisan keagamaan. Dengan demikian, sertifikasi tanah

pura bukan sekedar penyelesaian administrasi pertanahan, melainkan juga investasi jangka 

panjang untuk menjaga keberadaan tempat suci dan mewariskan rasa aman serta kepastian 

hukum kepada generasi Hindu di masa mendatang.**ns