Lampung Timur (Kemenag) — Penyelenggara Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Lampung Timur, Ida Bagus Suwastika, didampingi Penyuluh Agama Hindu Nyoman Nurmala
Dewi, turut hadir dalam kegiatan pengukuran 26 bidang tanah rumah ibadah umat Hindu atau
pura di Kecamatan Pasir Sakti, Labuhan Maringgai, Jabung, dan Gunung Pelindung pada
Kamis–Jumat, 15–16 Oktober 2026. Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim Kantor Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Timur sebagai
bagian dari upaya percepatan sertifikasi tanah pura guna memberikan kepastian hukum atas
aset keagamaan umat Hindu.
Proses pengukuran di lapangan bukanlah pekerjaan yang mudah. Tim harus menghadapi
berbagai tantangan, mulai dari akses jalan yang sulit dijangkau, cuaca panas terik, hingga harus
melewati semak belukar dan kawasan rawa-rawa untuk mencapai lokasi tanah pura. Meskipun
dihadapkan pada kondisi medan yang cukup berat, seluruh pihak tetap berupaya melaksanakan
pengukuran dengan penuh semangat dan tanggung jawab. Perjuangan ini merupakan bentuk
komitmen bersama demi kepentingan umat Hindu agar proses sertifikasi tanah pura dapat
segera dituntaskan dan memberikan manfaat bagi generasi Hindu mendatang.
Pengukuran tersebut dilakukan oleh tim ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur yaitu Haris
Asmarantaka, Alkohar Sani, dan Andesta Wahyu dari bagian yuridis, bersama Elga Putra Rosa
dan Herdi Saputra selaku petugas ukur. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini tidak hanya
melibatkan tim ATR/BPN dan jajaran Penyelenggara Hindu, tetapi juga memerlukan
keterlibatan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), pengurus inti pura, pihak pemberi
tanah, baik melalui pemerintah desa maupun perorangan, kepala dusun (Kadus), ketua RT, serta
para pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tanah pura. Kehadiran seluruh pihak
tersebut diperlukan untuk mendukung kelancaran pengukuran, memastikan kejelasan batas
bidang tanah, serta memperkuat kelengkapan data yang dibutuhkan.
Keberhasilan pelaksanaan pengukuran ini tidak terlepas dari koordinasi dan kerja sama antara
Penyelenggara Hindu, PHDI, pengurus pura, pemerintah desa, ATR/BPN, Badan Pendapatan
Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur, serta pihak terkait lainnya. Sebelum
pengukuran dilaksanakan, berbagai tahapan harus dilalui, mulai dari pengumpulan dan
pelengkapan dokumen, penyiapan data kepemilikan dan batas tanah, hingga pemenuhanpersyaratan administrasi pada instansi terkait. Sinergi tersebut menjadi faktor penting dalam
mengatasi berbagai kendala sekaligus memastikan proses sertifikasi berjalan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Dengan selesainya pengukuran tanah pura di Kecamatan Raman Utara, Pasir Sakti, dan
wilayah sekitarnya, total sebanyak 36 bidang tanah pura telah selesai diukur dan dipersiapkan
untuk diajukan ke tahap selanjutnya dalam proses sertifikasi. Capaian ini menjadi langkah
penting dalam mendukung target sertifikasi tanah rumah ibadah umat Hindu di Kabupaten
Lampung Timur pada tahun 2026. Selanjutnya, berkas dan persyaratan yang diperlukan akan
diproses sesuai mekanisme dan ketentuan ATR/BPN serta instansi terkait hingga tahapan
sertifikasi dapat diselesaikan.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur melalui Penyelenggara
Hindu berharap upaya sertifikasi tanah pura dapat memberikan kepastian hukum, melindungi
aset keagamaan dari potensi sengketa, serta menjamin keberlangsungan pemanfaatannya
sebagai tempat persembahyangan dan pembinaan kehidupan beragama umat Hindu.
Perjuangan melewati medan yang sulit menjadi bukti bahwa kerja sama dan komitmen seluruh
pihak sangat berarti dalam menjaga warisan keagamaan. Dengan demikian, sertifikasi tanah
pura bukan sekedar penyelesaian administrasi pertanahan, melainkan juga investasi jangka
panjang untuk menjaga keberadaan tempat suci dan mewariskan rasa aman serta kepastian
hukum kepada generasi Hindu di masa mendatang.**ns
