Search

Hadiri Musrenbang Desa Jaya Asri, Kepala KUA Metro Kibang Sampaikan Materi Layanan Keagamaan

Hadiri Musrenbang Desa Jaya Asri, Kepala KUA Metro Kibang Sampaikan Materi Layanan Keagamaan

Metro Kibang — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Metro Kibang, Em Sapri Ende, menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Jaya Asri yang berlangsung di Balai Desa Jaya Asri, Kamis (15 Oktober 2026).

Dalam kegiatan tersebut, Em Sapri Ende menyampaikan sejumlah materi terkait pelayanan keagamaan dan penguatan administrasi masyarakat, khususnya dalam bidang pernikahan, sertifikasi halal, bantuan rumah ibadah, serta pengelolaan tanah wakaf.

Salah satu materi yang disampaikan adalah program halal Oktober, sebagai upaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi produk yang dipasarkan. Ia mendorong masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro dan kecil, untuk memperhatikan ketentuan sertifikasi halal sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selain itu, Kepala KUA juga menekankan pentingnya tertib administrasi pernikahan. Masyarakat diimbau untuk melaksanakan proses pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar pernikahan memiliki kepastian hukum dan tercatat secara resmi oleh negara.

Dalam kesempatan tersebut, Em Sapri Ende turut menyampaikan informasi mengenai bantuan untuk masjid dan musala. Ia berharap pengurus rumah ibadah dapat memperhatikan persyaratan administrasi serta melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses pengajuan bantuan dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan.

Hal penting lainnya yang menjadi perhatian adalah pengelolaan tanah wakaf. Ia mengingatkan masyarakat dan pengurus rumah ibadah mengenai pentingnya mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan.

Menurutnya, legalitas tanah wakaf sangat penting untuk melindungi aset umat, mencegah potensi sengketa di kemudian hari, serta memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf.

“Tanah wakaf perlu memiliki administrasi dan legalitas yang jelas agar terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat,” demikian penekanan yang disampaikan dalam materi tersebut.

Melalui keikutsertaan dalam Musrenbang Desa Jaya Asri, KUA Kecamatan Metro Kibang berharap koordinasi antara pemerintah desa dan KUA semakin kuat, terutama dalam mendukung pelayanan keagamaan, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap administrasi yang tertib, serta menjaga dan mengoptimalkan aset wakaf untuk kepentingan bersama.

Kegiatan ini menjadi salah satu ruang strategis untuk menyampaikan informasi dan memperkuat sinergi antara pemerintah desa dengan instansi terkait demi mendukung pembangunan desa yang tidak hanya berorientasi pada aspek fisik, tetapi juga pada peningkatan kualitas kehidupan beragama masyarakat.