Search

Musrenbang Desa Kibang, KUA Sampaikan Edukasi Halal dan Wakaf

Musrenbang Desa Kibang, KUA Sampaikan Edukasi Halal dan Wakaf

Metro Kibang — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Metro Kibang, Em Sapri Ende, menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2026 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Kibang Tahun 2027. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (14/10/2026) di Balai Desa Kibang, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Metro Kibang Em Sapri Ende menyampaikan sejumlah materi dan informasi terkait pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain sosialisasi program Halal Oktober, pentingnya tertib administrasi pernikahan, informasi bantuan untuk masjid dan musala, serta pentingnya pengurusan akta ikrar wakaf bagi tanah-tanah wakaf yang ada di desa.

Terkait program Halal Oktober, ia mengajak masyarakat dan para pemangku kepentingan desa untuk meningkatkan perhatian terhadap pentingnya sertifikasi halal bagi produk usaha masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sertifikasi halal diharapkan dapat memberikan kepastian kehalalan produk sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing usaha masyarakat.

Selain itu, Em Sapri menekankan pentingnya tertib administrasi pernikahan. Masyarakat diimbau untuk melaksanakan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku dan memastikan seluruh persyaratan administrasi dipenuhi melalui KUA. Dengan administrasi yang tertib, hak-hak pasangan suami istri dapat terlindungi dan status pernikahan memiliki kepastian hukum.

Dalam bidang kemakmuran rumah ibadah, ia juga menyampaikan informasi mengenai bantuan masjid dan musala. Pengurus rumah ibadah diharapkan dapat memperhatikan persyaratan administrasi, kelengkapan dokumen, serta ketentuan yang berlaku apabila mengajukan bantuan kepada instansi terkait.

Hal penting lainnya yang disampaikan adalah perlunya penertiban administrasi tanah wakaf. Em Sapri Ende mengimbau pemerintah desa, tokoh agama, nazir, dan masyarakat agar memastikan tanah-tanah yang telah diwakafkan memiliki dokumen wakaf yang jelas, termasuk pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) melalui prosedur yang berlaku.

Menurutnya, kelengkapan dokumen wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi aset umat dari potensi sengketa, serta memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan masyarakat.

“Administrasi wakaf harus menjadi perhatian bersama. Tanah yang sudah diwakafkan perlu memiliki dokumen yang sah dan jelas agar statusnya terlindungi serta pemanfaatannya dapat terus dirasakan oleh masyarakat,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Kehadiran Kepala KUA Metro Kibang dalam Musrenbangdes ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara KUA dan pemerintah desa dalam mendukung pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada infrastruktur, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan keagamaan, ketertiban administrasi, serta perlindungan aset keagamaan masyarakat.

Melalui kegiatan Musrenbangdes Desa Kibang, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin baik antara pemerintah desa, unsur kecamatan, dan instansi terkait sehingga program pembangunan tahun 2027 dapat disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, termasuk dalam bidang keagamaan dan pemberdayaan umat.