Lampung Timur (Humas Kemenag) --- Upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat memerlukan sinergi lintas instansi serta dukungan seluruh elemen masyarakat. Hal ini menjadi salah satu tujuan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pembatasan Waktu Penyelenggaraan Hiburan di Kabupaten Lampung Timur yang dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Rokhman, di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Selasa (13/10/2026).
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Pemerintah
Kabupaten Lampung Timur bersama Kepolisian Resor Lampung Timur, Komando Distrik
Militer 0429 Lampung Timur, Kejaksaan Negeri Lampung Timur, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur. Kerja sama ini menjadi
langkah koordinatif dalam mengatur penyelenggaraan hiburan agar berjalan dengan
memperhatikan ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Lampung Timur Ela Siti
Nuryamah, Kapolres Lampung Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Dandim
0429/Lampung Timur, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Ketua Pengadilan Negeri
Sukadana, Ketua Pengadilan Agama Sukadana, Sekretaris Daerah, serta jajaran
pemerintah daerah. Hadir pula tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh
pemuda, organisasi kemasyarakatan, para camat dan kepala desa, serta pelaku
usaha hiburan malam dan pemilik usaha organ tunggal.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa
pengaturan penyelenggaraan hiburan tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan,
tetapi juga membutuhkan kesadaran bersama untuk menjaga kehidupan sosial
masyarakat. Pembatasan waktu yang dilaksanakan secara konsisten dan disertai
sosialisasi kepada pelaku usaha diharapkan dapat membantu mencegah potensi
gangguan ketertiban, mengurangi keresahan warga, serta menciptakan lingkungan
yang lebih nyaman bagi keluarga dan masyarakat.
“Pengaturan waktu penyelenggaraan hiburan ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, sekaligus menghormati nilai-nilai agama yang hidup di tengah masyarakat. Diperlukan kesadaran dan kerja sama semua pihak agar hiburan tetap berjalan dengan memperhatikan norma serta lingkungan sekitar,” ujar Rokhman.
Bagi Kementerian Agama, upaya ini sejalan dengan pembinaan
kehidupan beragama yang mengedepankan nilai-nilai moral, tanggung jawab sosial,
dan kerukunan. Melalui peran pembinaan keagamaan, Kemenag dapat bersinergi
dengan pemerintah daerah, tokoh agama, serta organisasi kemasyarakatan untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat agar kegiatan hiburan tetap memperhatikan
norma yang berlaku, menghormati lingkungan sekitar, dan tidak mengganggu
pelaksanaan ibadah maupun aktivitas warga.
Kesepakatan bersama ini diharapkan tidak berhenti pada
penandatanganan, tetapi ditindaklanjuti melalui sosialisasi, koordinasi, dan
pengawasan sesuai kewenangan masing-masing pihak. Dengan dukungan pemerintah,
aparat penegak hukum, tokoh agama, masyarakat, dan pelaku usaha, Kabupaten
Lampung Timur diharapkan semakin kondusif, harmonis, serta mampu menjaga
keseimbangan antara kegiatan hiburan, ketertiban umum, dan kehidupan beragama.
