Search

KUA Batanghari Dampingi Pengukuran 10 Titik Tanah Wakaf

KUA Batanghari Dampingi Pengukuran 10 Titik Tanah Wakaf

Batanghari, Lampung Timur (Humas KUA)--- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batanghari turut mendampingi proses pengukuran tanah wakaf dalam rangka percepatan sertifikasi aset keagamaan di Kecamatan Batanghari, Kamis (1/10/2026). Kegiatan tersebut melibatkan petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur bersama Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur.

Kepala KUA Batanghari, H. Subhan, hadir dan mendampingi langsung petugas ukur di lapangan. Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses pengukuran terhadap tanah wakaf di wilayah Kecamatan Batanghari berjalan lancar sekaligus mendukung kelengkapan tahapan sertifikasi.

“Kami dari KUA Batanghari mendukung penuh proses sertifikasi tanah wakaf ini. Legalitas tanah wakaf penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga aset keagamaan agar dapat dimanfaatkan dan dikelola secara berkelanjutan,” ujar H. Subhan.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala KUA Batanghari didampingi Tim Pengamanan Aset Wakaf KUA Batanghari yang terdiri atas Nurlailani, Asriatun, Asih Nurmawati, Puspita Rini, Subekti, dan Taufik.


Untuk wilayah Kecamatan Batanghari, pengukuran mencakup 10 titik tanah wakaf yang tersebar di Desa Balekencono, Telogorejo, Balerejo, Rejo Agung, Adiwarno, dan Banjarejo.

Menurut H. Subhan, keterlibatan KUA dalam proses tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung penataan dan pengamanan aset wakaf di wilayah Kecamatan Batanghari.

“Sinergi antara KUA, Kementerian Agama, dan Kantor Pertanahan menjadi bagian penting dalam mempercepat proses sertifikasi. Kami akan terus melakukan pendampingan sesuai tugas dan kewenangan KUA agar prosesnya dapat berjalan tertib,” lanjutnya.

Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Lampung Timur, Kusaeni, menjelaskan bahwa pengukuran tanah wakaf di Kecamatan Batanghari merupakan bagian dari program akselerasi sertifikasi tanah rumah ibadah di Kabupaten Lampung Timur.

Program tersebut menargetkan sertifikasi 100 bidang tanah rumah ibadah, yang terdiri atas 64 bidang tanah wakaf dan 36 bidang tanah keagamaan Hindu untuk pura yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Program sertifikasi tersebut merupakan hasil sinergi lintas sektoral antara Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur. Pengukuran menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan data fisik dan batas bidang tanah sebelum proses penerbitan sertifikat.

Melalui pendampingan dan koordinasi lintas sektor, KUA Batanghari terus mendorong tertib administrasi serta pengamanan aset wakaf, sehingga keberadaan tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat.***(NL)