Search

Kemenag dan BAZNAS Lampung Timur Siapkan Penguatan UPZ dan Pendayagunaan Zakat

Kemenag dan BAZNAS Lampung Timur Siapkan Penguatan UPZ dan Pendayagunaan Zakat

Lampung Timur (Humas Kemenag) — Pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang semakin terkoordinasi diharapkan dapat memperluas manfaat bagi masyarakat. Untuk itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lampung Timur membahas rencana penguatan sinergi program dan optimalisasi pengelolaan dana sosial keagamaan di Kabupaten Lampung Timur.

Koordinasi tersebut berlangsung melalui audiensi antara Kemenag Kabupaten Lampung Timur dan BAZNAS Kabupaten Lampung Timur, Selasa (29/9/2026), di Ruang Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Timur. Pertemuan dihadiri Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Timur, Rokhman, Kepala Subbagian Tata Usaha, Nursalim, serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kusaeni.

Dari BAZNAS Kabupaten Lampung Timur hadir Ketua BAZNAS Guntur Saputra, Wakil Ketua I Imam Ma’ruf, serta Wakil Ketua IV Bidang Administrasi, Sumber Daya Manusia dan Umum, Zaini.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas rencana koordinasi program ke depan, termasuk rencana audiensi bersama Bupati Lampung Timur untuk membangun sinergi antara BAZNAS, Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan pengumpulan serta pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.



Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Timur, Rokhman, menyampaikan dukungannya terhadap penguatan koordinasi tersebut. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga diperlukan agar pengelolaan dana sosial keagamaan dapat semakin terarah dan manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

“Kami mendukung penguatan sinergi ini agar pengelolaan zakat dan dana sosial keagamaan dapat semakin optimal. Dengan koordinasi yang baik, potensi yang ada dapat dikelola secara lebih terarah dan disinergikan dengan program yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Rokhman.

Rencana sinergi tersebut antara lain mencakup pengembangan dan penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Pemerintah Daerah dan Kantor Kementerian Agama, serta pembinaan, pengawasan, dan edukasi zakat kepada masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, Kemenag dan BAZNAS akan mengupayakan penyelarasan program pendayagunaan zakat dengan program pengentasan kemiskinan Pemerintah Daerah. Pertukaran data dan informasi mengenai potensi, pengumpulan, serta penyaluran zakat, infak, dan sedekah juga menjadi bagian dari rencana kerja sama yang dibahas.

Melalui koordinasi tersebut, sinergi Kemenag, BAZNAS, dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat memperkuat ekosistem pengelolaan dana sosial keagamaan di Lampung Timur, sehingga potensi zakat dapat dihimpun secara lebih optimal dan pendayagunaannya semakin selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Kerja sama di bidang lain yang mendukung penguatan pengelolaan zakat dan dana sosial keagamaan juga terbuka untuk dikembangkan sesuai kesepakatan para pihak.