Lampung Timur (Humas Kemenag) — Kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk rumah ibadah terus diperkuat di Kabupaten Lampung Timur. Kamis (24/9/2026), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Rokhman, turut mendampingi petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur dalam pengukuran tanah wakaf di Kecamatan Pekalongan sebagai bagian dari proses penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Pengukuran tersebut merupakan bagian dari program
sertifikasi rumah ibadah lintas sektoral antara Kantor Pertanahan Kabupaten
Lampung Timur dengan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur. Selain Rokhman,
kegiatan turut diikuti Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) Kemenag Lampung
Timur serta Kepala KUA Pekalongan yang mendampingi petugas ukur di lapangan.
Bagi masyarakat, sertifikasi memberikan kepastian atas status dan legalitas tanah yang digunakan untuk rumah ibadah. Dengan legalitas yang jelas, aset wakaf memiliki perlindungan hukum sehingga pemanfaatannya dapat berlangsung secara lebih aman dan berkelanjutan sesuai peruntukannya.
Rokhman menyampaikan, penguatan legalitas tanah wakaf perlu
dilakukan melalui kerja sama lintas instansi agar prosesnya dapat berjalan
secara tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Tanah wakaf yang digunakan untuk rumah ibadah perlu
memiliki kepastian hukum dan administrasi yang jelas. Karena itu, sinergi
antara Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan sangat penting agar proses
sertifikasi dapat berjalan dengan baik,” ujar Rokhman.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Lampung Timur,
Kusaeni, M.Pd., menjelaskan bahwa pengukuran di Pekalongan merupakan bagian
dari rangkaian akselerasi sertifikasi 100 bidang tanah rumah ibadah di
Kabupaten Lampung Timur. Program tersebut mencakup 64 bidang tanah wakaf dan 36
bidang tanah keagamaan Hindu untuk pura yang tersebar di sejumlah wilayah.
Dari 64 bidang tanah wakaf tersebut, enam bidang berada di
Kecamatan Pekalongan. Selain Pekalongan, bidang tanah wakaf yang menjadi
sasaran program tersebar di Mataram Baru 16 bidang, Bandar Sribhawono 5 bidang,
Batanghari Nuban 5 bidang, Sekampung 5 bidang, Batanghari 10 bidang, Sukadana
16 bidang, dan Way Bungur 1 bidang.
Pengukuran menjadi salah satu tahapan penting sebelum
penerbitan sertifikat karena memastikan data fisik bidang tanah sesuai dengan
kondisi di lapangan. Proses tersebut dilaksanakan secara bertahap berdasarkan
kesiapan administrasi dan kondisi masing-masing bidang.
Melalui sinergi Kemenag dan Kantor Pertanahan, proses sertifikasi diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf sekaligus memastikan tanah yang digunakan untuk rumah ibadah tetap dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.
