Pekalongan, (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pekalongan melaksanakan penandatanganan dan serah terima Akta Ikrar Wakaf (AIW) Masjid Al-Mujahidin, Desa Wonosari, Kecamatan Pekalongan, Kamis (24/09/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pengelolaan aset wakaf untuk kepentingan umat.
Wakaf tersebut berasal dari wakif Mukhsin Al-Ashlam, dengan tanah wakaf seluas 885 meter persegi yang diperuntukkan bagi Masjid Al-Mujahidin. Adapun nadzir wakaf adalah Perserikatan Muhammadiyah, yang dalam proses penandatanganan dan penerimaan AIW diwakili oleh Bapak Udi Nurwahyudin.
Kepala KUA Kecamatan Pekalongan, Muhammad Nur, S.Ag., dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa pencatatan wakaf secara tertib merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian administrasi sekaligus menjaga kebermanfaatan aset wakaf bagi masyarakat. AIW menjadi dokumen penting dalam memastikan status dan peruntukan tanah wakaf tercatat secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penandatanganan dan serah terima AIW berlangsung dengan tertib dan lancar. KUA Kecamatan Pekalongan terus mendorong masyarakat untuk melaksanakan proses perwakafan melalui prosedur resmi, sehingga aset wakaf dapat dikelola secara aman, transparan, dan berkelanjutan untuk kemaslahatan umat.
