Search

KUA Mataram Baru Dampingi Pengukuran 16 Bidang Tanah Waqaf

KUA Mataram Baru Dampingi Pengukuran 16 Bidang Tanah Waqaf

Mataram Baru (Humas)– Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mataram Baru mendampingi tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur dalam pengukuran tanah wakaf untuk proses sertifikasi, Selasa (22/9/2026). Dari target 16 bidang yang tersebar di sejumlah desa, sebanyak 15 bidang berhasil diselesaikan hingga Selasa malam.

Kegiatan pengukuran diawali dengan koordinasi di KUA Mataram Baru sekitar pukul 09.50 WIB. Tim Kemenag Lampung Timur, M. Fahrudin dan Gunawan, bergabung dengan tim BPN yang terdiri atas tiga petugas untuk melaksanakan pengukuran di lapangan. Kepala KUA Mataram Baru, H. Kasbolah, M.Pd., bersama jajaran melakukan pendampingan sekaligus berkoordinasi dengan nazir, takmir, pemerintah desa, dan pihak terkait di setiap lokasi.

Pengukuran berlangsung hingga malam hari. Bahkan, tim menyelesaikan pengukuran di Desa Way Areng sekitar pukul 21.30 WIB sehingga total 15 bidang telah rampung dari 16 bidang yang menjadi target. Satu bidang tersisa berada di Desa Kebun Damar dan dijadwalkan dilanjutkan pada pagi berikutnya.

Sebelumnya, 16 bidang tanah wakaf tersebut telah dipetakan berdasarkan wilayah, yakni Desa Teluk Dalam empat bidang, Mataram Baru lima bidang, Way Areng empat bidang, Rajabasa Baru tiga bidang, dan Kebun Damar satu bidang.

Kepala KUA Mataram Baru, H. Kasbolah, M.Pd., mengatakan pendampingan dilakukan untuk memastikan proses pengukuran berjalan tertib dan sesuai dengan data administrasi wakaf yang telah dipersiapkan.

“Pengukuran ini merupakan tahapan penting menuju sertifikasi tanah wakaf. Kami berupaya mendampingi seluruh proses agar data di lapangan sesuai dengan dokumen yang dimiliki nazir dan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, sertifikasi memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus menjadi langkah perlindungan agar tanah yang telah diwakafkan tetap terjaga dan dimanfaatkan sesuai dengan ikrar serta peruntukannya.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Kusaeni, sebelumnya menyampaikan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari sinergi Kementerian Agama dan BPN dalam mendorong tertib administrasi serta percepatan sertifikasi tanah wakaf.

KUA Mataram Baru mengapresiasi kerja sama tim BPN, Kemenag Lampung Timur, pemerintah desa, nazir, takmir, dan masyarakat yang turut mendukung kelancaran pengukuran. Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kepastian hukum atas tanah wakaf sekaligus memperkuat tata kelola aset keagamaan di wilayah Kecamatan Mataram Baru.

(Jun****)