Pekalongan, Lampung Timur – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pekalongan, Muhammad Nur, S.Ag, bersama Miftahus Sodri, S.Sy, melaksanakan penandatanganan dan serah terima Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Mushola Al-Ikhlas, Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengelolaan aset wakaf untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan masyarakat.
Wakaf tanah seluas 203 meter persegi tersebut berasal dari Ibu Rubiyem selaku wakif. Dalam pelaksanaan ikrar wakaf, Bapak Muhjidin dipercaya sebagai nadzir yang akan bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf sesuai dengan peruntukannya. Proses tersebut turut disaksikan oleh Bapak Fitri Adi dan Bapak Kustur.
Kepala KUA Pekalongan, Muhammad Nur, S.Ag, menyampaikan bahwa pencatatan dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf merupakan langkah penting agar harta benda wakaf memiliki kepastian administrasi dan hukum. Menurutnya, wakaf bukan hanya bentuk ibadah dari seorang wakif, tetapi juga amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.
“Kami berharap tanah wakaf ini dapat dikelola dengan baik dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya untuk mendukung kegiatan ibadah serta memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Pekalongan,” pesan Muhammad Nur.
Dengan terlaksananya penandatanganan dan serah terima Akta Ikrar Wakaf tersebut, diharapkan pengelolaan tanah wakaf Mushola Al-Ikhlas semakin tertib, transparan, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. KUA Kecamatan Pekalongan berkomitmen terus memberikan pelayanan administrasi wakaf yang tertib dan sesuai ketentuan kepada masyarakat.
