Search

KUA Pekalongan Tandatangani Akta Ikrar Wakaf Tanah Seluas 1.500 Meter Persegi untuk Yayasan Yatim Piatu

KUA Pekalongan Tandatangani Akta Ikrar Wakaf Tanah Seluas 1.500 Meter Persegi untuk Yayasan Yatim Piatu

Pekalongan, 9 September 2026 — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pekalongan, Muhammad Nur, S.Ag., melaksanakan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas tanah wakaf yang diwakafkan oleh Ibu Eka Wijiyanti, Rabu (9/9/2026).

Tanah wakaf tersebut memiliki luas 1.500 meter persegi dan diperuntukkan bagi kepentingan yayasan yatim piatu yang dikelola oleh Muhammadiyah. Dalam pelaksanaan ikrar wakaf tersebut, Udi Nurwahyudin dan Daim ditetapkan sebagai nazir yang akan mengelola dan menjaga amanah wakaf sesuai dengan peruntukannya.

Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf ini merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf sekaligus memastikan agar tanah yang telah diwakafkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan.

Kepala KUA Kecamatan Pekalongan, Muhammad Nur, S.Ag., menyampaikan bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk amal jariyah yang memiliki manfaat luas bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan wakaf harus dilakukan secara amanah, tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semoga wakaf yang telah diberikan oleh Ibu Eka Wijiyanti ini menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya dan dapat memberikan manfaat bagi anak-anak yatim piatu serta masyarakat luas,” ungkap Muhammad Nur.

Ia juga berharap para nazir dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya sehingga tanah wakaf tersebut benar-benar memberikan manfaat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Dengan dilaksanakannya ikrar dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf tersebut, diharapkan pengelolaan tanah wakaf seluas 1.500 meter persegi ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kegiatan sosial, khususnya dalam pembinaan dan kesejahteraan anak-anak yatim piatu.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi wujud nyata sinergi antara KUA Kecamatan Pekalongan, wakif, nazir, dan lembaga sosial keagamaan dalam mengoptimalkan potensi wakaf untuk kemaslahatan umat.