KUA Mataram Baru (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mataram Baru mendampingi pengurus Musholla Hidayatul Mubtadiin, Dusun IV, Desa Teluk Dalem, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, dalam persiapan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Senin (07/09/2026). Pendampingan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pelayanan KUA kepada masyarakat dalam memberikan pemahaman dan memastikan proses administrasi wakaf berjalan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Mataram Baru H. Kasbolah, M.Pd., Penghulu KUA Kecamatan Mataram Baru, Penyuluh Agama Islam, Operator Layanan KUA, serta pengurus Musholla Hidayatul Mubtadiin.
Dalam kegiatan tersebut, pihak KUA memberikan penjelasan kepada pengurus musholla mengenai tahapan dan persyaratan yang perlu dipersiapkan dalam proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf. Pendampingan juga diarahkan untuk memastikan dokumen dan data yang berkaitan dengan tanah wakaf dapat dipersiapkan secara lengkap dan sesuai ketentuan.
Kepala KUA Kecamatan Mataram Baru, H. Kasbolah, M.Pd., menyampaikan bahwa tertib administrasi wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah atau akan diwakafkan.
“Wakaf merupakan amanah yang harus dijaga. Karena itu, proses administrasinya perlu dilakukan dengan tertib dan sesuai ketentuan agar aset wakaf memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat dalam jangka panjang,” ujarnya.
Ia menambahkan, KUA tidak hanya melayani proses administrasi pernikahan, tetapi juga memiliki peran dalam memberikan pelayanan dan pembinaan keagamaan kepada masyarakat, termasuk dalam bidang perwakafan.
Pengurus Musholla Hidayatul Mubtadiin menyambut baik pendampingan yang diberikan KUA Kecamatan Mataram Baru. Koordinasi tersebut diharapkan dapat membantu pengurus melengkapi berbagai persyaratan sehingga proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf dapat dilaksanakan dengan lancar.
Melalui pendampingan tersebut, KUA Kecamatan Mataram Baru terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum aset wakaf.
Dengan legalitas wakaf yang jelas, keberadaan tanah dan bangunan Musholla Hidayatul Mubtadiin diharapkan dapat terus dimanfaatkan sebagai sarana ibadah, pembinaan keagamaan, dan kemaslahatan masyarakat Desa Teluk Dalem secara berkelanjutan.
(**Jun)
