Lampung Timur (Humas Kemenag) --- Sebanyak 51 Penghulu dan Penyuluh Agama Islam di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur mengikuti Pelaksanaan Penilaian Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penghulu dan Penyuluh Tingkat Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2026, Rabu (2/9/2026), di Aula Kantor Kemenag Lampung Timur.
Sebanyak 51 peserta mengikuti kegiatan tersebut, terdiri atas 23 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), 16 Penghulu, dan 12 Penyuluh Agama Islam di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Kantor Kemenag
Kabupaten Lampung Timur Ahmad Fikri Yulian, Kasubbag Tata Usaha Nursalim, Kasi
Bimas Islam Deswin Fitra, serta tim penguji dari Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Lampung, yakni Kepala Bidang PAPKI Indrajaya dan Kepala Tim
Kepenghuluan Bidang Urusan Agama Islam Yamin Hasis.
Dalam arahannya, Ahmad Fikri Yulian menyampaikan dukungan
terhadap pelaksanaan uji kompetensi sebagai bagian dari upaya meningkatkan
profesionalitas dan pengembangan karier Penghulu dan Penyuluh Agama Islam.
“Uji kompetensi ini bukan sekadar tahapan dalam perjalanan
karier, tetapi juga menjadi kesempatan untuk mengukur kemampuan dan melihat
potensi yang dimiliki oleh para Penghulu dan Penyuluh sesuai dengan standar
kompetensi jabatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan uji kompetensi tersebut
merupakan bagian dari pengembangan karier dan potensi pejabat fungsional
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 694 Tahun 2025.
Melalui uji kompetensi, kemampuan peserta dinilai
berdasarkan tiga aspek utama, yaitu kompetensi manajerial, kompetensi sosial
kultural, dan kompetensi teknis, sesuai dengan standar kompetensi jabatan
masing-masing.
Menurutnya, ketiga aspek tersebut penting dimiliki oleh
Penghulu dan Penyuluh karena keduanya memiliki tugas yang bersentuhan langsung
dengan masyarakat.
“Penghulu dan Penyuluh merupakan bagian dari aparatur
Kementerian Agama yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu,
kompetensi yang dimiliki harus terus ditingkatkan agar pelaksanaan tugas dan
pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara profesional dan bertanggung
jawab,” jelasnya.
Ahmad Fikri juga berharap para peserta mengikuti seluruh
tahapan penilaian dengan jujur, tenang, dan percaya diri. Ia menekankan agar
uji kompetensi tidak hanya dipandang sebagai proses penilaian, tetapi juga
sebagai sarana untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan kemampuan dalam
menjalankan tugas.
Sementara itu, bagi Penghulu, penguatan kompetensi
diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas kepenghuluan dan pelayanan
keagamaan kepada masyarakat. Sedangkan bagi Penyuluh Agama Islam, peningkatan
kompetensi diharapkan semakin memperkuat peran dalam memberikan bimbingan dan
penyuluhan keagamaan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pelaksanaan uji kompetensi ini menjadi bagian dari komitmen
Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur dalam mendorong Penghulu dan Penyuluh
Agama Islam untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalitasnya. Dengan
kompetensi yang semakin baik, diharapkan pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih
optimal dan mampu memberikan pelayanan serta bimbingan keagamaan yang semakin
berkualitas bagi masyarakat.
