Search

Tingkatkan Profesionalitas, 51 Penghulu dan Penyuluh Kemenag Lampung Timur Ikuti Uji Kompetensi

Tingkatkan Profesionalitas, 51 Penghulu dan Penyuluh Kemenag Lampung Timur Ikuti Uji Kompetensi

Lampung Timur (Humas Kemenag) --- Sebanyak 51 Penghulu dan Penyuluh Agama Islam di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur mengikuti Pelaksanaan Penilaian Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penghulu dan Penyuluh Tingkat Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2026, Rabu (2/9/2026), di Aula Kantor Kemenag Lampung Timur.

Sebanyak 51 peserta mengikuti kegiatan tersebut, terdiri atas 23 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), 16 Penghulu, dan 12 Penyuluh Agama Islam di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur.


Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Timur Ahmad Fikri Yulian, Kasubbag Tata Usaha Nursalim, Kasi Bimas Islam Deswin Fitra, serta tim penguji dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, yakni Kepala Bidang PAPKI Indrajaya dan Kepala Tim Kepenghuluan Bidang Urusan Agama Islam Yamin Hasis.

Dalam arahannya, Ahmad Fikri Yulian menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan uji kompetensi sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalitas dan pengembangan karier Penghulu dan Penyuluh Agama Islam.

“Uji kompetensi ini bukan sekadar tahapan dalam perjalanan karier, tetapi juga menjadi kesempatan untuk mengukur kemampuan dan melihat potensi yang dimiliki oleh para Penghulu dan Penyuluh sesuai dengan standar kompetensi jabatan,” ujarnya.


Ia menjelaskan, pelaksanaan uji kompetensi tersebut merupakan bagian dari pengembangan karier dan potensi pejabat fungsional sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 694 Tahun 2025.

Melalui uji kompetensi, kemampuan peserta dinilai berdasarkan tiga aspek utama, yaitu kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis, sesuai dengan standar kompetensi jabatan masing-masing.


Menurutnya, ketiga aspek tersebut penting dimiliki oleh Penghulu dan Penyuluh karena keduanya memiliki tugas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Penghulu dan Penyuluh merupakan bagian dari aparatur Kementerian Agama yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, kompetensi yang dimiliki harus terus ditingkatkan agar pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab,” jelasnya.


Ahmad Fikri juga berharap para peserta mengikuti seluruh tahapan penilaian dengan jujur, tenang, dan percaya diri. Ia menekankan agar uji kompetensi tidak hanya dipandang sebagai proses penilaian, tetapi juga sebagai sarana untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan kemampuan dalam menjalankan tugas.


Sementara itu, bagi Penghulu, penguatan kompetensi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas kepenghuluan dan pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Sedangkan bagi Penyuluh Agama Islam, peningkatan kompetensi diharapkan semakin memperkuat peran dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan keagamaan sesuai kebutuhan masyarakat.

Pelaksanaan uji kompetensi ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur dalam mendorong Penghulu dan Penyuluh Agama Islam untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalitasnya. Dengan kompetensi yang semakin baik, diharapkan pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih optimal dan mampu memberikan pelayanan serta bimbingan keagamaan yang semakin berkualitas bagi masyarakat.