Search

KUA Mataram Baru Sahkan Akta Ikrar Wakaf Sawah Produktif di Desa Way Areng

KUA Mataram Baru Sahkan Akta Ikrar Wakaf Sawah Produktif di Desa Way Areng

KUA Mataram Baru, [Humas] – Warga Desa Way Areng Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur, Ibu Sumiyah binti Abdul Manan, secara resmi mewakafkan sebidang lahan sawah produktif miliknya pada Kamis, 20 Agustus 2026.  Penyerahan aset pertanian ini ditujukan khusus untuk menunjang kebutuhan operasional dan kemakmuran Masjid Jami' Nurul Huda di wilayah setempat.

Prosesi pengesahan dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mataram Baru, H. Kasbolah, M.Pd., yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Dalam ikrar tersebut, H. Syarifudin Hidayatullah ditunjuk sebagai Nadzir yang menerima amanah penuh untuk mengelola lahan sawah. Proses penandatanganan ini turut disaksikan dan disahkan secara legal oleh perangkat desa setempat, yakni Nazar Mukminin selaku Kepala Dusun III Desa Way Areng sebagai Saksi 1, dan Kaur Perencanaan Desa Way Areng, Bapak Herman, sebagai Saksi 2.

Kepala KUA Mataram Baru, H. Kasbolah, M.Pd., menyatakan bahwa wakaf berbentuk aset produktif merupakan langkah strategis yang tidak hanya bernilai ibadah berkelanjutan bagi Wakif, tetapi juga menghadirkan manfaat ekonomi riil bagi kas masjid. Pengelolaan hasil panen oleh Nadzir diharapkan dapat berjalan secara profesional dan transparan sesuai ikrar yang telah disepakati.

Penandatanganan AIW ini telah memenuhi seluruh rukun wakaf serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menjamin legalitas status tanah tersebut secara hukum negara maupun agama.

"Kami sangat mengapresiasi langkah mulia Ibu Sumiyah. Wakaf berupa sawah ini merupakan percontohan wakaf produktif yang nilai ekonominya terus berputar. Kami dari pihak KUA juga memastikan seluruh proses pencatatan Akta Ikrar Wakaf ini sesuai aturan hukum negara, agar status tanah menjadi kuat dan terhindar dari sengketa di masa depan." tegas Kepala KUA.

**Jun