Lampung Timur (Kemenag) --- Pondok Pesantren Darunnajah 16, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, resmi memperoleh Izin Operasional Pondok Pesantren dari Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur. Penyerahan izin operasional tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Kamis (13/8/2026).
Izin operasional diserahkan oleh Kepala Seksi Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKI) Kemenag Lampung Timur, Ahmad
Tsauban, dan diterima oleh operator Pondok Pesantren Darunnajah 16.
Dengan diterbitkannya izin operasional tersebut, Darunnajah
16 tercatat sebagai pondok pesantren ke-217 di Kabupaten Lampung Timur yang
telah memperoleh izin operasional.
Bagi pondok pesantren, izin operasional bukan hanya dokumen
administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan keberadaan
dan penyelenggaraan pendidikan pesantren memiliki legalitas sesuai ketentuan
yang berlaku. Legalitas tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi
masyarakat dalam memilih lembaga pendidikan keagamaan bagi putra-putrinya.
Kepala Seksi PAPKI Kemenag Lampung Timur, Ahmad Tsauban,
menyampaikan apresiasi atas terbitnya izin operasional bagi Pondok Pesantren
Darunnajah 16. Ia berharap izin tersebut menjadi momentum bagi pihak pesantren
untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan
kepada masyarakat.
“Kami berharap dengan diterbitkannya izin operasional ini,
Pondok Pesantren Darunnajah 16 semakin maju dan berkembang, baik dalam
pengelolaan maupun dalam memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat,” ujar
Ahmad Tsauban.
Ia juga mengajak pondok pesantren yang sedang dalam proses
pengurusan maupun yang belum memiliki izin operasional untuk segera
berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar proses legalitas dapat dipenuhi
sesuai dengan ketentuan.
“Kami mengajak seluruh pondok pesantren di Lampung Timur
yang belum memiliki izin operasional untuk tidak ragu berkoordinasi dengan
Seksi PAPKI. Legalitas penting agar penyelenggaraan pendidikan pesantren
semakin tertata dan masyarakat juga mendapatkan kepastian dalam memilih lembaga
pendidikan,” lanjutnya.
Menurutnya, semakin banyak pesantren yang memiliki legalitas
dan memenuhi ketentuan penyelenggaraan pendidikan, semakin besar pula peluang
untuk membangun ekosistem pendidikan keagamaan yang tertib, berkualitas, dan
memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Dengan bertambahnya jumlah pondok pesantren yang memiliki
izin operasional, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi dan
kepastian mengenai lembaga pendidikan pesantren yang menyelenggarakan
pendidikan secara resmi.
Kemenag Lampung Timur berharap Pondok Pesantren Darunnajah 16 dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk terus berkembang, meningkatkan mutu pendidikan, serta memberikan kontribusi dalam membentuk generasi yang berilmu, berakhlak, dan memiliki kepedulian terhadap masyarakat.
