Kemenag
Lamtim (Humas) – Kementerian Agama Kabupaten Lampung
Timur, H. Indrajaya, S.Ag., M.Ap didampingi Kasi Bimas Islam, H. Daroji, S.Ag.,
MM dan Penyelenggara Zakat & Wakaf, H. Sholihin Panji, S.Th.I., M.Sy
mengadakan Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam (Pokjaluh)
dalam kegiatan ini bertujuan untuk penguatan tupoksi Pokjaluh terkait KMA 34
Tahun 2016 yang bertempat di Mushola Kab. Lampung Timur, Kamis (11/2/21)
Dalam sambutannya,
kepala Kankemenag Lamtim, Indrajaya menyampaikan bahwa sebagai corong
Kementerian Agama, saat ini penyuluh harus aktif dan pro aktif dalam memberikan
penerangan dakwah ke masyarakat serta harus tahu dan mau tahu problematika yang
terjadi di masyarakat dan menjadi bagian untuk mengambil solusi.
Selain itu,
menurutnya Penyuluh juga hendaknya bisa melaksanakan tugas utamanya yaitu
melaksanakan Penyuluhan di Majlis Ta’lim, TPQ, di masjid-masjid dan Musholla di
wilayah binaan masing-masing, berdasarkan KMA (Keputusan Menteri Agama)
No 426 tahun 2017 tentang tugas penyuluh.
“Penyuluh
hendaknya melaksanakan tugas wajib kepenyuluhan Penyuluh Agama Islam (PAI)
harus bias bersinergi dan bekerja sama dengan berbagai elemaen dan dalam
melaksanakan tugas ini selalu mendapat bimbingan dari Kepala Kankemenag ,
Kasi Bimas Islam dan Kepala KUA di masing-masing Kecamatan” paparnya. (Hasbullah/Pj)