Search

Rakor Pokjaluh Kemenag Lamtim

Rakor Pokjaluh Kemenag Lamtim

Kemenag Lamtim (Humas) – Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, H. Indrajaya, S.Ag., M.Ap didampingi Kasi Bimas Islam, H. Daroji, S.Ag., MM dan Penyelenggara Zakat & Wakaf, H. Sholihin Panji, S.Th.I., M.Sy mengadakan Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam (Pokjaluh) dalam kegiatan ini bertujuan untuk penguatan tupoksi Pokjaluh terkait KMA 34 Tahun 2016 yang bertempat di Mushola Kab. Lampung Timur, Kamis (11/2/21)

Dalam sambutannya, kepala Kankemenag Lamtim, Indrajaya menyampaikan bahwa sebagai corong Kementerian Agama, saat ini penyuluh harus aktif dan pro aktif dalam memberikan penerangan dakwah ke masyarakat serta harus tahu dan mau tahu problematika yang terjadi di masyarakat dan menjadi bagian untuk mengambil solusi.

Selain itu, menurutnya Penyuluh juga hendaknya bisa melaksanakan tugas utamanya yaitu melaksanakan Penyuluhan di Majlis Ta’lim, TPQ, di masjid-masjid dan Musholla di wilayah binaan masing-masing,  berdasarkan KMA (Keputusan Menteri Agama) No 426 tahun 2017 tentang tugas penyuluh.

“Penyuluh hendaknya melaksanakan tugas wajib kepenyuluhan Penyuluh Agama Islam (PAI) harus bias bersinergi dan bekerja sama dengan berbagai elemaen dan dalam melaksanakan tugas ini selalu mendapat bimbingan dari Kepala Kankemenag ,  Kasi Bimas Islam dan Kepala KUA di masing-masing Kecamatan” paparnya. (Hasbullah/Pj)