Search

Perkuat Legalisasi Aset Umat, KUA Sekampung Udik Resmi Lakukan Penandatanganan E-AIW Wakaf Makam Desa Gunung Sugih Besar

Perkuat Legalisasi Aset Umat, KUA Sekampung Udik Resmi Lakukan Penandatanganan E-AIW Wakaf Makam Desa Gunung Sugih Besar

Sekampung Udik – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekampung Udik menggelar prosesi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Elektronik (E-AIW) untuk tanah wakaf TPU (Tempat Pemakaman Umum) Desa Gunung Sugih Besar pada Senin (10/8/2026). Kegiatan pendaftaran dan pengesahan berbasis digital tersebut berlangsung lancar tanpa kendala di Aula Kantor KUA Sekampung Udik sejak pukul 13.00 WIB.

Penandatanganan dokumen elektronik ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Sekampung Udik, H. Feri Prastiana, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Prosesi penandatanganan turut dihadiri oleh Sanusi selaku Waqif yang menyerahkan hak atas tanah wakaf, Ibrahim Muher selaku Nadzir yang menerima amanah pengelolaan, serta dua orang saksi, yakni Rakman dan Sakim.

Adapun proses penginputan data teknis dan pemrosesan sistem E-AIW ini difasilitasi oleh Rismindarti, S.E.I., yang bertindak selaku fasilitator sekaligus operator resmi E-AIW KUA Sekampung Udik.

Penandatanganan E-AIW ini merupakan tindak lanjut dari tahapan verifikasi lapangan dan peninjauan fisik lokasi tanah makam di Desa Gunung Sugih Besar yang telah diselesaikan sebelumnya oleh tim KUA Sekampung Udik guna memastikan batas-batas serta legalitas lahan.


Fasilitator sekaligus Operator E-AIW KUA Sekampung Udik, Rismindarti, S.E.I., memberikan ulasan mengenai keberhasilan penerapan E-AIW dalam mendukung tata kelola aset keagamaan yang lebih modern dan transparan.

"Penerapan sistem E-AIW ini memberikan kepastian hukum yang jauh lebih kuat, cepat, dan terintegrasi secara nasional untuk aset-aset tanah wakaf. Dengan digitalisasi dokumen perwakafan, potensi sengketa di masa mendatang dapat diminimalisasi secara signifikan. Kami sangat mengapresiasi kesadaran dan kerja sama yang luar biasa dari pihak waqif, nadzir, saksi, serta tokoh masyarakat Desa Gunung Sugih Besar. Alhamdulillah, seluruh proses input data hingga penandatanganan hari ini berjalan dengan sangat lancar dan tertib," ungkap Rismindarti.

Dengan ditandatanganinya E-AIW ini, status hukum tanah wakaf makam di Desa Gunung Sugih Besar kini terdata resmi pada sistem Kementerian Agama RI, memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi pengelolaan fasilitas umum keagamaan di wilayah Kecamatan Sekampung Udik.