Search

KUA Pekalongan Serahkan AIW Tanah Wakaf untuk Rumah Ibadah

KUA Pekalongan Serahkan AIW Tanah Wakaf untuk Rumah Ibadah

Pekalongan, Lampung Timur (Humas KUA)--- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pekalongan menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas tanah wakaf seluas 400 meter persegi kepada wakif, H. Ahmad Tolib, Jumat (7/8/2026).

Penyerahan AIW dilakukan langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Pekalongan, Muhammad Nur, S.Ag., kepada H. Ahmad Tolib selaku wakif. Tanah wakaf tersebut berlokasi di Desa Gantimulyo, Kecamatan Pekalongan, dan diperuntukkan untuk pembangunan masjid atau musala.

Dalam proses ikrar wakaf tersebut, Hudi Nurwahyudi bertindak sebagai nazir yang akan menerima dan mengelola tanah wakaf sesuai dengan peruntukannya. Sementara itu, Dimyati hadir sebagai saksi dalam pelaksanaan ikrar wakaf.

Kepala KUA Pekalongan, Muhammad Nur, menyampaikan bahwa penyerahan AIW merupakan bagian penting dalam penertiban administrasi perwakafan. Dengan adanya dokumen AIW, tanah yang telah diwakafkan memiliki bukti administratif yang jelas sehingga pemanfaatannya dapat dilakukan sesuai dengan ikrar wakaf.

“Wakaf merupakan amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Karena itu, administrasi wakaf perlu ditertibkan agar memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi aset wakaf,” ujarnya.

Ia berharap tanah wakaf tersebut nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah dan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Gantimulyo.

Melalui layanan administrasi wakaf, KUA Pekalongan terus mendorong masyarakat untuk menertibkan dokumen perwakafan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan dan kemanfaatan aset wakaf bagi umat.***(NL)