Search

Sinergi Kemenag dan ATR/BPN: Penyelenggara Hindu Serahkan 27 Berkas Sertifikasi Pura, Percepat Legalitas Rumah Ibadah di Lampung Timur

Sinergi Kemenag dan ATR/BPN: Penyelenggara Hindu Serahkan 27 Berkas Sertifikasi Pura, Percepat Legalitas Rumah Ibadah di Lampung Timur

Lampung Timur (Kemenag) — Upaya memberikan kepastian hukum bagi aset rumah ibadah umat Hindu di Kabupaten Lampung Timur terus dilakukan. Sebanyak 27 berkas sertifikasi tanah pura diserahkan Penyelenggara Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur, Kamis (30/7/2026), sebagai bagian dari percepatan legalitas rumah ibadah yang menjadi prioritas penyelesaian tahun 2026.

Penyelenggara Hindu Kemenag Lampung Timur, Ida Bagus Suwastika, didampingi Penyuluh Agama Hindu Kadek Dwi Septiana, dan Nyoman Nurmala Dewi, menyerahkan dokumen tersebut ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama antara Kementerian Agama, ATR/BPN, dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dalam mendorong percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah umat Hindu.

Sebelum diterima secara resmi, dokumen terlebih dahulu diperiksa oleh Penata Pertanahan Ahli Pertama ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur, Ayu Widiastuti, bersama Alkohar Sani. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi dan kesesuaian persyaratan setiap berkas sebelum memasuki tahapan verifikasi.

Sebanyak 27 berkas tersebut berasal dari empat kecamatan, yakni Pasir Sakti, Gunung Pelindung, Jabung, dan Labuhan Maringgai. Seluruh berkas akan menjadi bagian dari prioritas program sertifikasi tanah rumah ibadah tahun 2026.


Ida Bagus Suwastika mengatakan, penyerahan berkas tersebut menjadi langkah penting dalam mendorong proses sertifikasi tanah pura menuju tahapan selanjutnya. Menurutnya, kelengkapan dokumen telah diupayakan melalui koordinasi bersama PHDI Kabupaten Lampung Timur dan para pengurus adat di masing-masing wilayah.

“Kami berharap dengan diserahkannya 27 berkas ini, proses pengajuan sertifikasi tanah pura semakin mengerucut menuju tahap akhir. Apabila nantinya dilakukan survei lapangan setelah pengukuran, kami bersama PHDI Kabupaten Lampung Timur dan para pengurus adat siap mendukung sepenuhnya agar proses sertifikasi dapat segera diselesaikan," ujar Ida Bagus.

Ia menambahkan, koordinasi lintas pihak akan terus dilakukan agar proses sertifikasi dapat berjalan sesuai tahapan dan memberikan kepastian hukum bagi aset rumah ibadah umat Hindu.

Sementara itu, Ayu Widiastuti mengapresiasi langkah Kementerian Agama dan PHDI Kabupaten Lampung Timur yang telah berupaya melengkapi persyaratan administrasi sertifikasi tanah rumah ibadah.

Setelah berkas diterima, lanjutnya, ATR/BPN akan melakukan proses verifikasi secara cermat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ayu Widiastuti berharap sinergi antara Kementerian Agama, ATR/BPN, PHDI, dan pengurus adat dapat terus diperkuat sehingga proses sertifikasi dapat diselesaikan tepat waktu.

Penyerahan 27 berkas tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan aset rumah ibadah umat Hindu memiliki kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan. Selain memperkuat legalitas aset, proses sertifikasi diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi umat serta mendukung keberlangsungan kegiatan keagamaan dan pembinaan umat Hindu di Kabupaten Lampung Timur.

Sinergi lintas instansi tersebut sekaligus menunjukkan komitmen pelayanan publik yang profesional dan akuntabel dalam mendukung kebutuhan umat beragama, termasuk dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset rumah ibadah.