Search

Menuju Legalitas Aset Umat: KUA Sekampung Udik Verifikasi Lapangan Tanah Wakaf TPU di Gunung Sugih Besar

Menuju Legalitas Aset Umat: KUA Sekampung Udik Verifikasi Lapangan Tanah Wakaf TPU di Gunung Sugih Besar

Sekampung Udik – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekampung Udik kembali menunjukkan komitmennya dalam mempercepat tertib administrasi dan legalitas tanah wakaf. Pada Rabu (29/7/2026) pukul 09.00 WIB, tim verifikasi KUA terjun langsung ke lapangan untuk meninjau lokasi tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Dusun 3, Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.


Verifikasi fisik dan administratif ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Sekampung Udik, H. Feri Prastiana, S.Ag., didampingi dua petugas pelaksana sistem Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW), yaitu Rismindarti dan Arrohmatan. Turut hadir dalam peninjauan tersebut Sanusi selaku Waqif (pihak yang mewakafkan), Ibrahim Muher selaku Nadzir (pengelola harta wakaf), serta Rakman sebagai saksi prosesi pengikraran.


Proses verifikasi lapangan ini dilakukan untuk memastikan ketepatan batas lokasi, luas lahan, serta keabsahan dokumen fisik sebelum diterbitkannya Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW). Penggunaan sistem digital E-AIW merupakan langkah modernisasi Kementerian Agama dalam menjamin kepastian hukum serta transparansi tata kelola tanah wakaf.

Kegiatan pengukuran dan validasi berkas berlangsung tertib dan lancar. Terlebih, peninjauan lokasi yang dikelilingi pepohonan dan pepohonan hijau tersebut berlangsung dalam suasana yang begitu sejuk, asri, dan penuh rasa kekeluargaan.



Di sela-sela kegiatan peninjauan, Kepala KUA Sekampung Udik, Feri Prastiana, menyampaikan apresiasinya kepada pihak waqif yang telah mengikhlaskan sebagian hartanya untuk kepentingan publik.

"Kami sangat mengapresiasi keikhlasan Bapak Sanusi yang telah mewakafkan tanah ini untuk tempat pemakaman umum masyarakat. Verifikasi ini adalah langkah krusial agar aset sosial-keagamaan memiliki payung hukum yang kuat melalui E-AIW. Dengan sertifikasi dan pendataan digital yang rapi, status tanah wakaf menjadi jelas, aman dari potensi sengketa di kemudian hari, dan memberikan keberkahan serta manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat luas." ungkap Feri Prastiana.


Dengan diselesaikannya verifikasi lapangan ini, berkas pendaftaran akan segera diproses ke tahap selanjutnya dalam sistem E-AIW guna penerbitan akta resmi. Selanjutnya, KUA Sekampung Udik terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan dan mendaftarkan setiap aset wakaf agar terdata secara legal dan terlindungi dengan baik secara hukum negara.