Search

Pastikan Legalitas Perkawinan, Kepala KUA Way Bungur Catat Pernikahan Warga Tanjung Tirto

Pastikan Legalitas Perkawinan, Kepala KUA Way Bungur Catat Pernikahan Warga Tanjung Tirto


Way Bungur (Humas) — Kepala KUA Way Bungur memimpin pencatatan pernikahan pasangan Uliviayani dan Stenvino Adi Putra Biaf di Desa Tanjung Tirto, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, pada Selasa (28/07/2026). Prosesi akad nikah dan pencatatan pernikahan berlangsung dengan khidmat serta disaksikan oleh keluarga dan kerabat kedua mempelai.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Way Bungur menegaskan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri. Selain menjadi bentuk ketaatan terhadap ketentuan perundang-undangan, pencatatan nikah juga menjamin perlindungan hak-hak keperdataan suami, istri, dan anak yang akan lahir dari perkawinan tersebut.

Ia juga mengajak masyarakat untuk melaksanakan pernikahan sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan hukum yang berlaku dengan mencatatkan setiap perkawinan secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Menurutnya, legalitas perkawinan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Prosesi pencatatan pernikahan berlangsung lancar dan penuh kekhidmatan. Keluarga besar kedua mempelai tampak mengikuti seluruh rangkaian acara dengan penuh kebahagiaan dan rasa syukur atas terlaksananya akad nikah serta pencatatan pernikahan secara resmi.***ZA