Search

Kemenag Lampung Timur dan PHDI Serahkan Tambahan Berkas Sertifikasi 27 Pura ke ATR/BPN

Kemenag Lampung Timur dan PHDI Serahkan Tambahan Berkas Sertifikasi 27 Pura ke ATR/BPN

Lampung Timur (Kemenag) — Penyelenggara Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Ida Bagus Suwastika, didampingi Penyuluh Agama Hindu Kadek Dwi Septiana, dan Nyoman Nurmala Dewi, bersama Sekretaris PHDI Kabupaten Lampung Timur Wayan Narshodi, mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Timur pada Selasa (27/7/2026) untuk menyerahkan tambahan berkas persyaratan sertifikasi rumah ibadah (pura). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut sinergi antara Kementerian Agama, PHDI, dan ATR/BPN dalam mempercepat proses sertifikasi aset rumah ibadah umat Hindu di Kabupaten Lampung Timur.

Sebanyak 27 berkas tambahan dari pura yang berada di Kecamatan Pasir Sakti, Labuhan Maringgai, Jabung, dan Gunung Pelindung resmi diserahkan kepada pihak ATR/BPN untuk memasuki tahapan penginputan data. Adapun dokumen yang telah dilengkapi meliputi permohonan pemberian Hak Milik (HM), data subjek sosial, surat pernyataan pemasangan tanda batas, serta foto geotagging pura sebagai bagian dari persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyelenggara Hindu Kabupaten Lampung Timur, Ida Bagus Suwastika, menyampaikan bahwa penyerahan berkas tambahan tersebut merupakan wujud komitmen Kementerian Agama dalam memberikan pendampingan kepada umat Hindu agar proses sertifikasi rumah ibadah dapat berjalan secara optimal, tertib administrasi, dan sesuai dengan regulasi. Menurutnya, sinergi yang telah terjalin antara Kementerian Agama, PHDI, dan ATR/BPN menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset rumah ibadah umat Hindu.

"Kami bersyukur proses ini terus menunjukkan kemajuan. Ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Kementerian Agama, PHDI, ATR/BPN, serta seluruh pengurus pura. Harapan kami, seluruh rumah ibadah umat Hindu di Kabupaten Lampung Timur dapat segera memiliki sertifikat sebagai bentuk kepastian hukum atas aset keagamaan," ujar Ida Bagus Suwastika.


Sementara itu, Ayu Widiastuti, selaku Penata Pertanahan Ahli Pertama pada ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur serta PHDI Kabupaten Lampung Timur yang terus berperan aktif dalam melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Ia menilai koordinasi yang baik dari kedua lembaga tersebut sangat membantu kelancaran proses verifikasi dan penginputan data sehingga tahapan sertifikasi dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, Sekretaris PHDI Kabupaten Lampung Timur, Wayan Narshodi, menegaskan bahwa PHDI akan terus mendukung proses sertifikasi rumah ibadah dengan membantu melengkapi setiap persyaratan yang dibutuhkan. Menurutnya, selama persyaratan yang diminta telah sesuai dengan ketentuan, PHDI siap bersinergi bersama Kementerian Agama, pengurus pura, dan ATR/BPN agar seluruh proses dapat diselesaikan dengan baik. Melalui kolaborasi ini diharapkan sertifikasi rumah ibadah umat Hindu di Kabupaten Lampung Timur dapat segera terealisasi sehingga memberikan kepastian hukum terhadap aset pura serta mendukung tertib administrasi keagamaan.