Search

Jaga Amanah Umat, Kemenag Lampung Timur Kawal Percepatan Legalitas Tanah Wakaf

Jaga Amanah Umat, Kemenag Lampung Timur Kawal Percepatan Legalitas Tanah Wakaf

Lampung Timur (Humas Kemenag) — Kepastian hukum terhadap aset wakaf menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga kemanfaatannya bagi umat. Untuk mendukung hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Marwansyah, bersama BWI dan MUI memberikan pengarahan terkait percepatan penyelesaian legalitas aset wakaf di Aula KUA Kecamatan Melinting, Selasa (21/7/2026), menyusul adanya kendala administratif dalam perbaikan data dan fisik sertifikat tanah wakaf.

Kegiatan ini diselenggarakan atas undangan KUA Kecamatan Melinting menyusul adanya beberapa persoalan administrasi yang memerlukan koordinasi dan pendampingan, khususnya terkait pembaruan data serta penyempurnaan dokumen sertifikat tanah wakaf. Upaya tersebut menjadi bagian dari percepatan penyelesaian legalitas aset wakaf agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat.


Hadir dalam kegiatan tersebut Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Kusaeni, Kepala KUA Kecamatan Melinting, Supriyadi, Kepala KUA Kecamatan Sukadana, Retno Setiawan, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Lampung Timur, Masruri, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lampung Timur, Hasan Basrie, jajaran KUA Kecamatan Melinting, para nadzir dan wakif, Kepala Desa Tanjung Aji, serta perwakilan BWI Kabupaten Lampung Timur.

Dalam arahannya, Marwansyah menegaskan bahwa penyelesaian administrasi wakaf bukan sekadar memenuhi aspek birokrasi, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga amanah wakaf agar memiliki kepastian hukum.

"Legalitas aset wakaf harus menjadi perhatian bersama. Ketika administrasi dan dokumennya tertib, maka aset wakaf akan lebih terlindungi, terhindar dari potensi sengketa, serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat," ujar Marwansyah.

Ia juga mengajak seluruh pihak yang terlibat, mulai dari KUA, nadzir, wakif, pemerintah desa, hingga BWI untuk terus memperkuat sinergi dalam menyelesaikan berbagai kendala yang masih dihadapi di lapangan. Menurutnya, komunikasi dan koordinasi yang baik akan mempercepat proses penyelesaian legalitas tanah wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Melinting, Supriyadi, menyampaikan bahwa pembinaan ini diharapkan dapat memberikan solusi atas sejumlah persoalan administrasi yang masih memerlukan tindak lanjut, sekaligus menjadi penguatan bagi seluruh pihak dalam proses pengelolaan dan pengamanan aset wakaf.


Selain memberikan pembinaan terkait percepatan legalitas aset wakaf, pada kesempatan tersebut Marwansyah juga menyerahkan secara simbolis Sertifikat Halal kepada pelaku usaha serta Sertifikat Tanda Daftar Majelis Taklim kepada pengurus majelis taklim di Kecamatan Melinting. Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam memperkuat layanan keagamaan kepada masyarakat, sekaligus mendorong tertib administrasi di berbagai bidang, baik perwakafan, jaminan produk halal, maupun pembinaan kelembagaan keagamaan.

Melalui kegiatan ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi penyelesaian legalitas aset wakaf, memperluas layanan sertifikasi halal, serta memperkuat legalitas kelembagaan keagamaan di tengah masyarakat. Dengan tertibnya administrasi dan kepastian hukum pada berbagai layanan tersebut, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset wakaf, produk halal, dan lembaga keagamaan semakin meningkat sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan bagi kemaslahatan umat.