Lampung Timur (Humas Kemenag) — Kepastian hukum terhadap aset wakaf menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga kemanfaatannya bagi umat. Untuk mendukung hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Marwansyah, bersama BWI dan MUI memberikan pengarahan terkait percepatan penyelesaian legalitas aset wakaf di Aula KUA Kecamatan Melinting, Selasa (21/7/2026), menyusul adanya kendala administratif dalam perbaikan data dan fisik sertifikat tanah wakaf.
Kegiatan ini diselenggarakan atas undangan KUA Kecamatan
Melinting menyusul adanya beberapa persoalan administrasi yang memerlukan
koordinasi dan pendampingan, khususnya terkait pembaruan data serta
penyempurnaan dokumen sertifikat tanah wakaf. Upaya tersebut menjadi bagian
dari percepatan penyelesaian legalitas aset wakaf agar memiliki kepastian hukum
dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Kusaeni, Kepala KUA Kecamatan
Melinting, Supriyadi, Kepala KUA Kecamatan Sukadana, Retno Setiawan, Ketua
Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Lampung Timur, Masruri, Ketua Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lampung Timur, Hasan Basrie, jajaran KUA
Kecamatan Melinting, para nadzir dan wakif, Kepala Desa Tanjung Aji, serta
perwakilan BWI Kabupaten Lampung Timur.
Dalam arahannya, Marwansyah menegaskan bahwa penyelesaian
administrasi wakaf bukan sekadar memenuhi aspek birokrasi, tetapi juga
merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga amanah wakaf agar
memiliki kepastian hukum.
"Legalitas aset wakaf harus menjadi perhatian bersama.
Ketika administrasi dan dokumennya tertib, maka aset wakaf akan lebih
terlindungi, terhindar dari potensi sengketa, serta dapat dimanfaatkan secara
berkelanjutan untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat," ujar
Marwansyah.
Ia juga mengajak seluruh pihak yang terlibat, mulai dari
KUA, nadzir, wakif, pemerintah desa, hingga BWI untuk terus memperkuat sinergi
dalam menyelesaikan berbagai kendala yang masih dihadapi di lapangan.
Menurutnya, komunikasi dan koordinasi yang baik akan mempercepat proses
penyelesaian legalitas tanah wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Melinting, Supriyadi,
menyampaikan bahwa pembinaan ini diharapkan dapat memberikan solusi atas
sejumlah persoalan administrasi yang masih memerlukan tindak lanjut, sekaligus
menjadi penguatan bagi seluruh pihak dalam proses pengelolaan dan pengamanan
aset wakaf.
Selain memberikan pembinaan terkait percepatan legalitas
aset wakaf, pada kesempatan tersebut Marwansyah juga menyerahkan secara
simbolis Sertifikat Halal kepada pelaku usaha serta Sertifikat Tanda Daftar
Majelis Taklim kepada pengurus majelis taklim di Kecamatan Melinting.
Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam
memperkuat layanan keagamaan kepada masyarakat, sekaligus mendorong tertib
administrasi di berbagai bidang, baik perwakafan, jaminan produk halal, maupun
pembinaan kelembagaan keagamaan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Lampung Timur menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi penyelesaian
legalitas aset wakaf, memperluas layanan sertifikasi halal, serta memperkuat
legalitas kelembagaan keagamaan di tengah masyarakat. Dengan tertibnya
administrasi dan kepastian hukum pada berbagai layanan tersebut, diharapkan
kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset wakaf, produk halal, dan
lembaga keagamaan semakin meningkat sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan
bagi kemaslahatan umat.
